Formula Baru Harga Gas Disusun

Jakarta, Pemerintah tengah menyusun formula baru harga gas yang lebih tertata dan adil bagi masyarakat. Diusulkan agar formula harga gas baru ini dikaitkan dengan perkembangan harga minyak dan produk.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam Rapat DengarPendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/2), menjelaskan, harga rata-rata gas bumi untuk dalam negeri pada saat ini sangat bervariasi.Harga gas untuk listrik, harga terendah mencapai US$ 2,25 per MMBTU dan tertinggi US$ 7,97 per MMBTU. Sedangkan untuk pupuk dan petrokimia, harga terendah US$ 2,87 per MMBTU dan tertingginya mencapai US$ 8 per MMBTU.Harga gas untuk industri, terendah US$ 1,46 per MMBTU dan tertinggi US$ 7,32 per MMBTU.

Formula harga gas baru ini bertujuan agar harga gas lebih tertata, tidak seperti sekarang yang rentangnya relatif tinggi. Pemerintah mengusulkan agar dalam formula baru ini mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Sehingga ketika harga minyak rendah, maka harga gas turun.Demikian pula sebaliknya.

“Jadi di formula ini, ada harga gas perolehannya, konstanta harga dasar dan eskalasi untuk penyesuaian inflasi, tetapi juga ada faktor harga minyak. Sehingga kalau harga minyak naik, harga gas juga naik. Kalau turun, harga gas juga turun,” papar Wiratmaja.

Dalam formula tersebut, Pemerintah juga memandang perlu dimasukkannya harga produk untuk memberikan margin bagi industri yang menimbulkan banyak lapangan pekerjaan.

“Kita membutuhkan masukan dan rekomendasi dari DPR, supaya harga gas kita tertata,” imbuh Wiratmaja.

Sementara itu mengenai penurunan harga gas bumi untuk industri yang berlaku mulai 1 Januari 2016, Pemerintah telah mengidentifikasi industri yang akan mendapat insentif tersebut yaitu industri di Sumut, PT Pelangi Losarang/Chang Jui Fang, PT Indo Raya Kimia, PT Krakatau Steel, PT Tossa Shakti, PT Pupuk Kujang, PT Petrokmia Gresik, PT Pusri, PT PIM, PT Energindo Hrkas Karya dan PT Sadikun Niagamas Raya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.