Empat Prioritas Utama Bisnis Gas Indonesia

Jakarta, Indonesia telah menjadi pemain penting bisnis gas dunia sejak 1977.  Bahkan pada tahun 90-an,  negara kita menguasai 40% ekspor LNG dunia dan saat  ini masih menjadi urutan ke 8 pengekspor LNG dengan  lima konsumen utama  yaitu Jepang, Korea, Taiwan, Cina dan AS.    Dalam mengelola gas ini, Indonesia memiliki empat prioritas utama.

Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan ketika membuka The 10th IndoGAS dan Power 2023  di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (13/6), memaparkan, terdapat tiga aspek dalam pengelolaan gas yaitu cadangan,   pasokan dan keekonomian. Lebih lanjut,  Indonesia memiliki empat prioritas utama untuk bisnis gas yaitu pertama, percepatan pemanfaatan gas domestik. Pemanfaatan gas domestik pada tahun 2022 mencapai 68% dari total gas yang dimonetisasi dengan mendongkrak penciptaan permintaan gas bumi.

Kedua, mengamankan pasokan gas  dan LNG untuk menambah cadangan gas Indonesia dengan mengintensifkan kegiatan hulu baik eksplorasi maupun eksploitasi.  

“Ketiga, mengintegrasikan infrastruktur gas dan menciptakan solusi yang inovatif. Misalnya, jalur transmisi dan distribusi, lebih dari 1000 MMSCFD infrastruktur regas, LNG Skala Kecil, LNG dalam tangki portabel dan  LNG untuk truk,” papar Mustafid.  

Prioritas keempat adalah menyediakan gas yang andal dan terjangkau bagi pelanggan akhir dengan menciptakan konstruksi pipa distribusi yang hemat biaya dan marjin perdagangan yang adil serta mengatur harga gas untuk sektor strategis seperti listrik, rumah tangga, transportasi dan industri tertentu.

Mustafid memaparkan, untuk meningkatkan produksi migas dan mendorong penemuan-penemuan baru, Pemerintah berencana menawarkan 10 wilayah kerja (WK) migas baru pada tahun 2024.  

Pemerintah juga berkepentingan untuk merancang kawasan industri yang berbasis energi gas. Lokasi kawasan industri akan didekatkan dengan sumur gas. “Kita berharap hal ini menjadikan industri dapat lebih efisien,” tambahnya.

Selain itu, untuk mendukung pengelolaan gas, Pemerintah melakukan pengaturan  sektor hulu dan hilir gas bumi. Di sektor hulu, telah ditetapkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2020 tentang Alokasi Gas Untuk Ketenagalistrikan. Di  hilir, ditetapkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. 

Sementara upaya lain untuk menggenjot penggunaan gas adalah pengembangan gas kota. Program ini bertujuan untuk menyediakan energi yang bersih, murah, efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk menghubungkan sekitar satu juta rumah tangga dengan skema KPBU. 

Dalam kesempatan tersebut, Mustafid juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur gas yang saling terkoneksi melalui pembangkit listrik gas atau pipa virtual,  harus mengakomodir infrastruktur yang ada. Regulasi dan kerangka perencanaan jaringan gas perlu diuraikan secara rinci sesuai dengan skala ekonomi yang terkait dengan kapasitas dan lokasi infrastruktur. Aturan dan regulasi yang akomodatif untuk menyeimbangkan keterjangkauan konsumen, harga gas di kepala sumur, serta pengembalian investasi dan pengeluaran operasi infrastruktur gas. 

“Sebagai informasi, progres pembangunan pipa transmisi gas Cirebon-Semarang (CISEM) Tahap I (ruas Semarang-Batang) berdasarkan data per 25 Mei 2023 sudah mencapai 91,35%. Pembangunan proyek pipa gas CISEM Tahap I tidak mengalami kendala yang berarti,” pungkasnya.

IndoGAS dan Power 2023 digelar tanggal 13-14 Juni 2023 dengan tema “Indonesia Gas - Bridge  to a Sustainable Future”. Dalam sesi Business Forum, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji berkesempatan menjadi keynote speaker. Dalam acara ini, juga ditampilkan booth Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.