Empat Persoalan Energi Nasional

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, terdapat empat aspek fundamental dalam persoalan energi yaitu terkait sumber daya energi (resources), bauran energi yang akan dikelola pada masa mendatang, infrastruktur dan persaingan antara makanan dan bahan bakar.

Menurut dia pada acara Forum Koordinasi Perencanaan Energi Lintas Sektor Dalam Upaya Implementasi Kebijakan Energi Nasional di Jakarta, Kamis (12/3), dalam mengelola sumber daya energi, isu strategisnya tidak hanya mengambil cadangan, tetapi juga mengelola energi dengan baik dan bijaksana. Terutama terkait energi fosil yang secara alamiah akan habis. Namun di sisi lain, Indonesia juga memiliki energi baru dan terbarukan yang perkembangannya masih belum signifikan.

“Ini ada kaitannya bagaimana kita terkait dengan menjaga horizon perencanaan. Kadang-kadang kita terperangkap pada pikiran-pikiran yang jangka pendek terus sehingga yang jauh itu enggak kita pikirkan. Tahu-tahu masanya datang kemudian kita menjadi sibuk, menjadi kelabakan. Jadi tantangan pertama adalah bagaimana kita mendiversifikasi resources dari semata-mata seluruhnya tergantung dari energi fosil menuju ke energi terbarukan,” katanya.

Menteri ESDM melanjutkan, secara fiskal, sejak 10 tahun terakhir APBN kita telah mengeluarkan dana sebesar Rp 2.600 triliun untuk memberikan subsidi pada energi fosil yang suatu saat akan habis. Namun ketika cadangan mulai turun dengan cepat dan Indonesia belum memiliki cadangan atau resources untuk energi baru, maka APBN tidak akan cukup serius mengalokasikan jumlah yang cukup baik untuk membangun energi baru.

Sudirman mengharapkan Dewan Energi Nasional (DEN) dapat menyinkronkan empat aspek fundamental ini dengan manajemen fiskal. Selain itu, Kementerian Keuangan diharapkan dapat memberikan dukungan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan agar lebih menarik investor.

Forum Koordinasi Perencanaan Energi merupakan forum dalam rangka menyinkronkan program dan kegiatan Dewan Energi Nasional, sebagai upaya agar sasaran-sasaran dan target bauran energi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dapat tercapai secara optimal. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.