Bandung, Dalam rangka mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Perpres 39 Tahun 2019 untuk mewujudkan kebijakan tata kelola data Pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Isu Strategis Minyak dan Gas Bumi di Hotel Papandayan, Bandung, Kamis (18/11).
Rakor dipimpin Sesditjen Migas Alimuddin Baso dan dihadiri oleh Koordinator Rencana dan Laporan Migas Aldi M. Hutagalung, Subkoordinator Pengelolaan Informasi Migas Agustiawan Mendrofa, serta perwakilan unit-unit di lingkungan Ditjen Migas dan Pusdatin Kementerian ESDM.
"Untuk mendukung SDI, diperlukan kemudahan akses data dan informasi kepada pemangku kepentingan baik instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat bekerjasama seerat-eratnya melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif," ungkap Sesditjen Migas Alimuddin Baso dalam kesempatan tersebut.
Kementerian ESDM melalui penetapan Keputusan Menteri ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020, saat ini tengah melakukan implementasi Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM sebagai upaya meningkatkan potensi investasi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Salah satu upaya pengelolaan National Data Repository dari subsektor migas adalah melalui penyusunan data statistik Neraca Pembayaran Indonesia (NPI). Sebagaimana umumnya penyusunan statistik neraca pembayaran di negara lain, statistik NPI dibuat dengan tujuan mengetahui peranan sektor eksternal dalam perekonomian, mengetahui aliran sumber daya dengan negara lain, mengetahui struktur ekonomi dan perdagangan, mengetahui permasalahan hutang luar negeri, mengetahui perubahan posisi cadangan devisa dan potensi tekanan terhadap nilai tukar.
"Tujuan lainnya adalah sebagai sumber data dan informasi dalam menyusun anggaran devisa dan sebagai sumber data penyusunan statistik neraca nasional (national account)," imbuh Alimuddin.
Lebih lanjut Alimuddin menyampaikan, untuk memperoleh hasil data yang maksimal, juga diperlukan kerja sama dalam perencanaan subsidi energi agar tepat sasaran dan sesuai kemampuan keuangan negara serta adanya kesepakatan satu data proyeksi migas guna memperoleh angka target dari pengusahaan migas yang lebih proporsional.
Pemerintah mengharapkan Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dapat menjadi salah satu instrument untuk mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data dan mengelola data yang disampaikan produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia khususnya subsektor migas secara terpadu dan terintegrasi.
"Dengan komunikasi dan koordinasi yang efektif melalui rapat ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan dan manfaat bagi banyak pihak tentunya dalam kemudahan akses data dan informasi," kata Alimuddin.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari tiga instansi yaitu Kepala Divisi Statistik Neraca Pembayaran dan Posisi Investasi Internasional Bank Indonesia, Nur Asyura Anggini Sari, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal, Zulvia dan Koordinator Fungsi Pengembangan Model Statistik Badan Pusat Statistik, Setia Pramana.
Dalam paparannya Kepala Divisi Statistik Neraca Pembayaran dan Posisi Investasi Internasional Bank Indonesia, Nur Asyura Anggini Sari, memaparkan mengenai konsep NPI, perkembangan statistik NPI dan perkembangan neraca migas pada NPI.
Dipaparkan Nur Asyura, NPI adalah pencatatan transaksi ekonomi antara penduduk Indonesia dengan bukan penduduk Indonesia pada periode waktu tertentu. Transaksi dicatat pada saat terjadinya perpindahan kepemilikan ekonomi, bukan pada saat pembayaran (cash basis).
Definisi penduduk dalam NPI adalah suatu unit ekonomi baik orang atau badan yang berdomisili atau berencana berdomisili di suatu negara sekurang-kurangnya satu tahun, yang pusat kegiatan ekonomi utamanya berada pada negara domisili tersebut. Contoh yang tergolong penduduk adalah WNA yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya satu tahun, perusahaan milik asing yang berdomisili di Indonesia, termasuk perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, kedutaan atau konsulat Indonesia dan diplomat Indonesia di luar negeri, serta turis dan pelajar Indonesia di luar negeri. (TW)