DPR Setujui Penambahan Anggaran Kementerian ESDM Rp 4,9 Triliun

Jakarta, Komisi VII DPR menyetujui tambahan anggaran Kementerian ESDM dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp 4,9 triliun. Sebelumnya pada 17 September 2014, Komisi VII DPR telah menyetujui APBN 2015 sebesar Rp 10,024 triliun. Dengan demikian, total anggaran Kementerian ESDM menjadi Rp 14,916 triliun.

Selanjutnya, Komisi VII akan membicarakan perincian penggunaan anggaran tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat eselon I Kementerian ESDM.

Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) RAPBN-P 2015, Selasa (10/2).

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,9 triliun akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur energi yaitu pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi (migas) Rp 3,419 triliun, infrastruktur ketenagalistrikan Rp 0,544 triliun, dan infrastruktur energi baru terbarukan Rp 1,036 triliun.

Lebih lanjut Menteri ESDM mengatakan, untuk tahun anggaran 2015 ini, pihaknya mendorong agar penyerapannya lebih baik dibanding tahun 2014 lalu. "Tahun lalu serapannya rendah sekali, bahkan beberapa Direktorat Jenderal (Ditjen) yang belanja modalnya besar pun serapannya sangat rendah. Ini yang harus kita hindari," ungkapnya.

Tahun ini, lanjut dia, diharapkan tahun ini serapannya bisa mencapai 100 persen. "Saya meminta teman-teman menyisir anggaran, lebih baik tidak dikerjakan daripada dikerjakan tidak selesai, "tuturnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.