Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian ESDM selalu mendorong pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak bagi hasil yang berorientasi pada peningkatan efisiensi, dan efektivitas pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi, salah satunya dengan menerbitkan Permen New Gross Split. Dengan memberikan kebebasan kepada Kontraktor Kerja Sama (KKKS) untuk memilih jenis kontrak yang diambil, sesuai dengan risk profile masing-masing.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (New Gross Split) yang mengatur mengenai mekanisme perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama. Dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang mengatur mengenai acuan dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Peraturan terkait Kontrak Bagi Hasil migas skema Gross Split baru, tujuannya untuk memperbaiki skema gross split lama yang diterbitkan tahun 2017. Selain itu, juga memberikan fleksibilitas kontraktor untuk menggunakan skema Cost Recovery atau Gross Split baru,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta, Sabtu (5/10).
Sampai saat ini, terdapat lima Kontraktor/Blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema Gross Split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut. “Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing,” lanjut Ariana.
“Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya,” tegas Ariana
Selanjutnya Ariana menjelaskan, “aturan baru ini bukan semata-mata untuk mendorong Gross Split baru saja, tetapi juga Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Jadi kontraktor yang menggunakan Kontrak skema Gross Split mau pindah ke Cost Recovery silahkan, dan begitupun sebaliknya.”
“Ketentuan ini berlaku untuk kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Khusus untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan catatan,” ungkap Ariana.
Pertama, kontrak skema Gross Split lama untuk migas non konvensional/MNK termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas, dapat beralih ke skema Gross Split baru. “Contohnya Blok Migas Non Konvesional Gas Metana Batubara Tanjung Enim, itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik,” jelas Ariana.
Kedua, kontrak skema Cost Recovery dapat beralih ke skema Gross Split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah. “Adapun untuk kontrak skema Gross Split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema Gross Split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema Cost Recovery,” tutup Ariana.