Dorong Peningkatan Realisasi Lifting, Ditjen Migas Gelar Rakor Perhitungan Bersama Daerah Penghasil Migas

Berita



Bandung,
Pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan produksi serta tercapainya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minyak dan gas bumi (migas) yang salah satunya berasal lifting migas. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Kumulatif s.d Triwulan III Tahun 2025 secara hybrid, Selasa (2/12) hingga Rabu (3/12), dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk Pemerintah Daerah penghasil migas.

Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili oleh Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas Yohannes Martin Dreisohn Hasugian dalam sambutannya memaparkan bahwa besaran penerimaan negara sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi oleh beberapa parameter utama yang berfluktuasi, “Seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, volume lifting, dan juga faktor alam. ICP, nilai tukar Rupiah, dan juga faktor alam merupakan faktor-faktor yang di luar kendali kita,” jelas Martin.

Dalam APBN tahun 2025 yang telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI, PNBP migas ditargetkan sebesar Rp120,99 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro lifting minyak bumi sebesar 605 MBOPD, lifting gas bumi sebesar 1.005 MBOEPD, Indonesia Crude Price (ICP) US$82 per barel dan nilai tukar rupiah Rp16.000 per US$.

“Sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pencapaian target lifting migas masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala non teknis lainnya. Sehingga koordinasi yang telah berjalan selama ini antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya,” papar Martin.


Dari target APBN migas tahun 2025, secara nasional selama periode bulan Januari hingga September 2025, realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 69,01 per barel (84,16% dari target).

“Kementerian ESDM juga terus mendorong PNBP SDA Migas melalui pelaksanaan beberapa kebijakan, antara lain dengan menjalankan upaya penyempurnaan regulasi, mendorong upaya peningkatan lifting migas dan mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas, serta melakukan efektivitas implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai Perpres No. 121 Tahun 2020,” pungkas Martin.

Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas, BPMA dan seluruh KKKS senantiasa berusaha untuk dapat mempertahankan dan atau meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya antara lain dengan melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama, mengoptimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak, meningkatkan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak dan mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).

Kegiatan rapat koordinasi perhitungan lifting yang dilakukan secara berkala ini diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi bagi seluruh stakeholder termasuk Pemerintah Daerah penghasil migas dalam membantu proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu migas untuk mendorong peningkatan realisasi lifting migas. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.