Jakarta, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas akan menyelenggarakan pemberian tanda penghargaan Keselamatan Migas dengan kategori Penghargaan Patra Nirbhaya Karya, Penghargaan Patra Karya Raksa dan Penghargaan Patra Prakarsa Tahun 2024.
“Pemberian tanda penghargaan keselamatan migas merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja keselamatan minyak dan gas bumi. Dan juga, memberikan apresiasi kepada KKKS, Badan Usaha Hilir dan Penunjang Migas serta Perseorangan dan/atau Kelompok Orang yang melaksanakan kegiatan usaha di Bidang Migas dan telah memenuhi kategori penilaian,” jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad, di kantornya, Selasa (02/07).
Penghargaan Patra Nirbhaya Karya diberikan kepada Kontraktor Kerja Sama Migas dan Pemegang Izin Usaha Hilir Migas, untuk kategori tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat Kecelakaan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan Penghargaan Patra Karya Raksa diberikan kepada Kontraktor Kerja Sama Migas (KKKS) dan Pemegang Izin Usaha Hilir Migas, untuk kategori pembinaan Keselamatan Kerja.
Penghargaan Patra Prakarsa diberikan kepada perusahaan penunjang, Perseorangan, dan/atau Kelompok Orang yang dinilai mempunyai prestasi dalam menemukan, mengembangkan dan/atau menerapkan teknologi, metode, sistem, atau aplikasi yang dapat mendukung upaya peningkatan kinerja Keselamatan Migas dan/atau penanggulangan Kecelakaan Kerja Migas.
Pendaftaran keikutsertaan penghargaan dapat dilakukan secara daring melalui tautan www.keselamatanmigas.id, paling lambat tanggal 19 Juli 2024. Adapun persyaratan dan tata cara permohonan penghargaan Keselamatan Migas mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 130.K/MG.01/MEM.M/2024 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi.
Selanjutnya, “kami mengundang para Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kepala Teknik Migas dan Pimpinan KKKS Migas serta Pimpinan Badan Usaha Hilir dan Penunjang Migas, untuk mendaftarkan perusahaan dan/atau personelnya yang memenuhi syarat pada kegiatan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas ini,“ pungkas Noor Arifin.