Dorong Hulu Migas, Pemerintah Siapkan Perizinan Satu Atap

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Dirjen Migas Naryanto Wagimin di Kementerian ESDM, Minggu (21/12).

Menurut dia, setiap kementerian harus mempersiapkan diri untuk perizinan satu atap itu, termasuk Ditjen Migas. "Ditjen Migas sendiri, itu sedikit (perizinannya), menurut saya. Yang susah itu kan Kementerian lain," tambahnya.

Peliknya perijinan di hulu migas ini, juga diakui Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Berdasarkan data, perizinan di hulu migas harus melewati 280 meja yang melibatkan sekitar 11 hingga 13 institusi dan kalau dicetak, jumlah kertas perizinan itu mencapai 600.000 lembar. Kenyataan inilah yang mempersulit pengembangan industri hulu migas.

Terkait rekomendasi Tim Reformasi. Tata Kelola Migas untuk sektor hulu migas, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengaku akan mempelajari proses bisnis hulu migas terlebih dahulu. "Kita belum bisa memberikan rekomendasi kalau proses perizinannya saja belum jelas. Mana yang perlu, mana yang tidak perlu, harus dipreteli satu demi satu," paparnya.

Untuk memilah perizinan ini, kata Faisal, diperlukan bantuan forensik auditor dan diperkirakan proses audit akan memakan waktu sekitar 4 bulan. Meski waktunya terbatas, di akhir masa kerjanya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas berjanji akan memberikan rekomendasi terkait hulu migas. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.