Jakarta, Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan dan melaksanakan amanat sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” khususnya dalam hal ketersediaan, kemudahan akses dan keterjangkauan harga BBM, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) Indonesia melalui program BBM Satu Harga. Program BBM Satu Harga ini telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dan hingga 2024 lalu telah berhasil dibangun sebanyak 583 penyalur BBM Satu Harga yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Program BBM Satu Harga merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program BBM Satu Harga, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Secara Nasional. Peraturan Menteri dimaksud mendelegasikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawal pelaksanaan program BBM Satu Harga melalui penugasan terhadap Badan Usaha Penerima Penugasan untuk melaksanakan pembangunan penyalur BBM Satu Harga pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas.
Sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016, Direktur Jenderal Migas tanggal 16 Mei 2025 telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas Nomor 45.K/HK.02/DJM/2025 tentang Lokasi Tertentu untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2025-2029. Pemerintah melalui Kepdirjen Migas tersebut telah menetapkan lokasi tertentu BBM Satu Harga untuk tahun 2025 – 2029 sebanyak 225 lokasi SPBU dan SPBU untuk Nelayan.
Penetapan lokasi tersebut berdasarkan usulan yang telah disampaikan Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha Penugasan serta evaluasi bersama Ditjen Migas dan BPH Migas, dengan mempertimbangkan :
- ketersediaan Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di lokasi yang diusulkan;
- kondisi geografis dan sebaran penduduk di lokasi yang diusulkan;
- kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP); dan
- memprioritaskan daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal, mengacu kepada Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.
Plt. Direktur Jenderal Migas Tri Winarno menyampaikan bahwa program BBM Satu Harga ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam menyediakan energi, khususnya BBM, bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan adanya lembaga penyalur JBT dan JBKP melalui program BBM Satu Harga ini, diharapkan dapat memfasilitasi penyediaan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia, mengurangi disparitas harga BBM di Indonesia, dan memperkuat daya beli masyarakat khususnya di wilayah 3T, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup serta perekonomian domestik masyarakat, serta dapat memiliki multiplier effect lainnya melalui peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” papar Tri di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta, Senin (30/6).
Tri mengatakan bahwa keberhasilan setiap titik lokasi BBM Satu Harga merupakan hasil kerja sama dan dukungan dari semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha serta aparat keamanan, “Untuk mewujudkan BBM Satu Harga ini juga tidak lepas dari dukungan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang telah mendukung pendirian SPBU dan SPBUN mulai dari tahap perizinan hingga pelaksanaan pembangunan. Proses pembangunannya juga tidak mudah karena cukup banyak kendala yang dihadapi, khususnya terkait kondisi geografis Indonesia dengan berbagai kepulauan,” pungkasnya. (KDB)