DKE Diharap Masuk APBN-P 2016

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berharap dukungan dari DPR agar Dana Ketahanan Energi (DKE) dapat masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sehingga dapat langsung dilaksanakan oleh Pemerintah.

“Mohon dukungan dapat dialokasikan berapapun besarnya karena begitu dana masuk, sistemnya berjalan. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (8/3).

Dijelaskan Menteri ESDM, untuk tahap awal, dana sebesar Rp 2-3 triliun telah mencukupi dan selanjutnya akan digunakan untuk Program Indonesia Terang untuk 12.659 desa, insentif pengusahaan energi baru terbarukan, konservasi energi, peningkatan SDM dan ristek, serta dana stabilisasi BBM apabila harga minyak naik turun secara ekstrim. Selain itu juga untuk pembangunan strategic petroleum reserve (SPR). “Negara tetangga sudah memiliki Strategic Petroleum Reserve (SPR), sementara Indonesia nol. Myanmar memiliki empat bulan cadangan, Jepang enam bulan, AS tujuh bulan, dan Vietnam yang mulai pembangunan jauh di belakang kita, sudah memiliki cadangan 60 hari,” tambah Sudirman.

Kenyataan ini, lanjut Sudirman, menjadi dorongan bagi Indonesia agar segera memiliki cadangan strategis. Hal ini juga telah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu bahwa penurunan harga minyak merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk membeli cadangan strategis. “Kami sedang bicara dengan negara-negara OPEC, apa mungkin bisa memberi cadangan satu alokasi untuk membangun cadangan strategis, sambil menunggu cadangan storage. Jadi yang kami pikirkan, kita membeli dengan harga sekarang namun mengambilnya pada waktu yang kita butuhkan. Kita akan bicara pada produsen sekarang yang banjir stok,” ujar Menteri ESDM.

Pemerintah memperhitungkan, dalam waktu 10 tahun mendatang, dibutuhkan dana sekitar Rp 1.600 triliun untuk mencapai porsi 23% energi baru terbarukan dalam diversifikasi energi. Porsi dana terbesar ditargetkan berasal dari investor sebesar 65%, sebesar 19% dari BUMN, APBN sebesar 4% serta sisanya dari hibah.

Sementara itu, terkait pengelolaan dan tata cara penghimpunan maupun penggunaan DKE, Pemerintah tengah menyiapkan aturan hukumnya berupa Peraturan Pemerintah. Ini akan menjawab keraguan atau spekulasi seolah-olah Pemerintah akan memungut dana dari masyarakat. “Kalaupun ada penghimpunan, itu akan datang dari badan usaha. Itu yang akan kita laksanakan,” tegas Sudirman. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.