Ditjen Migas Gelar Sosialisasi Peraturan Penerbitan dan Pelaporan Izin Usaha Pengangkutan Migas Ditjen Migas Gelar Sosialisasi Peraturan Penerbitan dan Pelaporan Izin Usaha Pengangkutan Migas

Padang, Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir migas, Direktorat Jenderal Migas melalui Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas gelar Sosialisasi Peraturan Penerbitan dan Pelaporan Izin Usaha Pengangkutan Migas bertempat di Hotel Santika Premier, Padang (31/08).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas yang diwakili oleh Koordinator Kelompok Kerja Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi Muhiddin, dengan dihadiri oleh 105 Badan Usaha Pengangkutan BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan di Wilayah Sumatera dan sekitarnya.

Sosialisasi Peraturan Penerbitan dan Pelaporan Izin Usaha Pengangkutan Migas ini, merupakan upaya Direktorat Jenderal Migas melalui Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas untuk mengimplementasikan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004, bahwa Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas.

Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Badan Usaha dapat lebih memahami terkait ketentuan peraturan perundangan-undangan khususnya meningkatkan awareness terhadap kewajiban pelaporan kegiatan usahanya. “Sehingga ke depannya jumlah Badan Usaha yang menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meningkat,” kata Muhiddin dalam sambutannya.

Salah satu bentuk pembinaan kepada Badan Usaha melalui pelaksanaan Sosialiasi kepada pelaku usaha terkait ketentuan dalam peraturan, “yang perlu dicermati oleh pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Muhiddin.

Sebelumnya berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 1.075 Badan Usaha Pengangkutan BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan yang belum melaporkan dan/atau tidak rutin menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Acara sosialisasi diisi dengan paparan dan penjelasan mengenai alur perizinan online, persyaratan izin usaha pengangkutan minyak bumi/BBM/hasil olahan dan pengawasan perizinan berusaha, yang dilanjutkan dengan acara tanya jawab dengan para peserta sosialisasi.

(AFB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.