Ditjen Migas dan Pertamina Bersama Ombudsman Tinjau Sub Penyalur dan SPBE di Wilayah Sleman, DI Yogyakarta

Berita


Yogyakarta
, Ditjen Migas dan Pertamina bersama Ombudsman meninjau kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, DI Yogyakarta (21/06).

Kegiatan peninjauan yang dipimpin oleh Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika, dengan didampingi Koordinator Pokja Subsidi Migas Ditjen Migas Christina Meiwati Sinaga serta VP LPG Sales PT. Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno dan EGM Jawa Bagian Tengah PT. Pertamina Patra Niaga Aribawa, dalam rangka monitoring dan evaluasi penyediaan dan pendsitribusian LPG 3 Kg dan dengar pendapat dengan para pelaku usaha SPBE dan Sub Penyalur serta masyarakat pembeli Tabung LPG 3 sebagai penerima manfaat.

Dalam kunjungan tersebut, Pimpinan Ombudsman RI secara langsung dijelaskan mengenai prosedur pengisian LPG Tabung 3 Kg di SPBE sampai akhirnya diterima oleh konsumen melalui Sub Penyalur. Pimpinan Ombudsman RI juga menyaksikan proses pencatatan transaksi LPG Tabung 3 Kg melalui aplikasi MAP.

Koordinator Pokja Subsidi Bahan Bakar Migas Ditjen Migas Christina Meiwati Sinaga menyampaikan dengan diimplementasikannya transformasi pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran, "terhitung sejak 1 Juni 2024 seluruh transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur dilakukan secara digital kecuali Sub Penyalur yang tidak ada sinyal masih melakukan pencatatan secara manual di logbook."

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika menyampaikan “Ombudsman RI bertugas melakukan pengawasan atas pelayanan publik, salah satunya pengawasan penyediaan LPG Tabung 3 Kg yang merupakan barang subsidi.”

Setelah dilakukan kunjungan sampling pada Sub Penyalur dan SPBE di Yogyakarta, “saya senang dengan apa yang saya lihat di Yogya ini, mudah-mudahan di daerah lain bisa seperti ini juga. Jika terdapat praktik pelanggaran dalam pelayanan publik masyarakat silahkan melaporkan kepada Ombudsman RI," pungkas Yeka.

 

 

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.