Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Luncurkan Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM) 2021

JAKARTA – Guna pengendalian potensi bahaya dan penanganan kecelakaan untuk keselamatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Dirjen Minyak dan Gas Bumi telah membentuk Tim Independen Pengendalian Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (TIPKM) dan Sekretariat TIPKM Tahun 2021.

Pada acara Peluncuran TIPKM 2021 dan Rencana Kerja Unit Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas TA 2021, Rabu (09/06) Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim menyatakan bahwa keberadaan TIPKM ini akan selalu diperlukan.

“Tetap selalu butuh masukan dan bimbingan dari Bapak Ibu dari berbagai profesi. Tentunya paling penting pengalaman Bapak Ibu semuanya selama ini tidak bisa dipelajari dari kami. Pengalaman di lapangan atau kejadian sebelumnya tidak bisa dipelajari dari teori,” ungkap Wakhid pada acara yang digelar secara daring tersebut.

Dalam pengarahannya, Wakhid menyampaikan bahwa resiko keselamatan saat ini akan semakin berat karena penurunan kemampuan peralatan dan instalasi migas yang semakin tua. Di sisi lain, tuntutan produksi migas semakin besar karena peningkatan kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, Wakhid berharap kepada Tim yang beranggotakan para professional, akademisi dan juga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini agar dapat memberikan masukan kepada Ditjen Migas untuk mengawal keselamatan kegiatan usaha Migas. 

“Tentu ini tantangan yang semakin berat, tentu resiko keselamatannya juga semakin berat. Menjadi permohonan kami kepada Bapak Ibu semuanya, bagaimana merumuskan itu dengan kondisi peralatan yang semakin tua, tapi beban yang semakin berat, tetap dengan kondisi yang aman,” imbuh Wakhid.

Pada kesempatan yang dihadiri para koordinator dan sub koordinator di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, Wakhid juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota TIPKM yang selama ini telah membantu pencapaian target zero accident.

Menanggapi hal tersebut, Ketua TIPKM 2021, Waluyo, menyampaikan kesiapan untuk dukungan kepada unit Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas demi terwujudnya Kegiatan Operasi Migas yang Aman, Andal, dan Ramah Lingkungan.

”insyaAllah kami siap membantu transfer knowledge, facilitating. Kalau menurut observasi kami tim DMT semakin professional, semakin matang, dan dalam ilmunya, sehingga kita senior sebagai coach atau facilitating saja, meskipun tantangannya menjadi lebih banyak. Pak Direktur bisa bangga dengan tim Bapak yang semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di DMT ini” ungkap Waluyo.

Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 60.K/HK.02/DJM/2021 ditetapkan dan berlaku surut sejak Januari 2021, beranggotakan antaralain :

TIPKM pertama kali dibentuk pada tanggal 16 Januari 2008 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 547/73/DJM/2008, yang kemudian dikukuhkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 30 April 2011. Hingga saat ini, secara berkala dilakukan perpanjangan atas Surat Keputusan TIPKM dan juga penyempurnaan tugas.

Adapun tugas TIPKM 2021 diantaranya:

  1. Melakukan audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) yang mencakup keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan lingkungan, keselamatan umum dan pengamanan yang diterapkan oleh BU/BUT;
  2. Melakukan investigasi independen atas terjadinya suatu kecelakaan pada kegiatan usaha migas dan berdasarkan penugasan Kepala Inspeksi;
  3. Melakukan evaluasi dan analisa atas laporan hasil audit SMKM dan hasil investigasi atas terjadinya suatu kecelakaan dalam operasi di lingkungan BU/BUT;
  4. Melakukan evaluasi terhadap sistem tanggap darurat;
  5. Melakukan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan Keselamatan Migas sesuai perkembangan kegiatan usaha migas terkini;
  6. Meningkatkan kompetensi dan budaya keselamatan pada kegiatan usaha migas melalui pembinaan dan sosialisasi; dan
  7. Menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri ESDM c.q. Dirjen Migas paling lambat 1 bulan setelah masa kerja TIPKM berakhir.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.