Data Migas Dibuka, Langsung Dapat Diakses Online

Jakarta, Setelah diundangkan tanggal 2 Agustus 2019 lalu, hari ini (26/08) Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi kepada 300 orang yang terdiri dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan stakeholder terkait.

Permen ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari survei umum, eksplorasi, dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Dalam Permen yang baru ini, data mengenai pengelolaan dan pemanfaatan migas dibuka aksesnya untuk umum secara online.

“Permen ini sudah kita undangkan minggu yang lalu. Tujuannya yaitu untuk mengubah paradigma bahwa data bukan sebagai PNBP, melainkan demi tujuan untuk menemukan discoveries baru di Indonesia. Data ini dibuka agar investor bisa punya akses data yang lebih. Data yang didapatkan pun secara online, sehingga bisa diakses dari luar (negeri). Apabila tools dan expertise yang dimiliki oleh KKKS ada di luar, boleh semua sudah kita atur di Permen yang baru ini.” papar Arcandra.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga launching aplikasi online yang dapat digunakan untuk mengakses data migas secara online yaitu melalui https://datamigas.esdm.go.id/ . Wamen ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan bahwa KKKS dapat mengakses data secara online melalui situs tersebut, baik KKKS yang sudah menjadi member maupun KKKS non member. Namun KKS yang mendaftar menjadi member, dapat mengakses seluruh data termasuk data rahasia dan terbuka. Data terbuka sendiri meliputi meliputi data umum, data dasar, data olahan, dan data interprestasi yang telah melewati masa kerahasiaan. Sementara data rahasia merupakan data olahan, data interpretasi, data yang terikat dalam sebuah kontrak.

Arcandra juga menjelaskan mengenai data amnesti yaitu legalisasi data bagi KKKS atau pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri yang menguasai sebagian atau seluruh data yang belum tercatat. Apabila ada KKKS yang masa kontraknya sudah habis dan belum melakukan pengembalian data ke negara selama masa amnesti tersebut, akan ada sanksi yang dikenakan kepada KKKS terkait.

“Tidak perlu khawatir, kita ada masa amnesti bagi KKKS yang belum memberikan laporan. Waktunya sejak minggu lalu sejak Permen ini di launching, dan jangka waktu untuk pelaporannya 3 bulan. Sementara untuk pengembalian datanya 1 tahun,” jelas Arcandra. 

Dalam acara tersebut, turut hadir pula Anggora DPR Komisi VII Kurtubi yang memaparkan dukungannya atas keterbukaan akses data migas sebagai hasil implementasi dari Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tersebut.

“Saya sangat mendukung adanya kebijakan terhadap keterbukaan akses data migas ini. Data seismik pemboran memang mahal, datanya untuk prospek ke depan, bagi kalangan bisnis perminyakan ini luar biasa. Kebijakan ini merupakan salah satu dari banyak usaha Pemerintah untuk mendorong eksploitasi dan penemuan cadangan-cadangan baru.” jelas Kurtubi. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.