Bank Dalam Negeri Kelola Ekspor Gas Blok Sanga-Sanga

Menurut Gatot, penandatanganan ini merupakan perjanjian Trustee Paying Agent penjualan ekspor migas yang kedua bagi BNI. Sebelumnya, BNI juga telah ditunjuk sebagai Trustee Paying Agent bagi penjualan gas blok Mahakam. Berbeda dengan pengelolaan blok Mahakam, dalam Trustee Agreement ini, BNI menggunakan skema baru dimana BNI kantor cabang Singapura sebagai Trustee Paying Agent bekerjasama dengan Unit Trust di dalam negeri untuk melakukan pengelolaan hasil penjualan ekspor gas Blok Sanga-Sanga

Penunjukan ini merupakan milestone bagi industri migas maupun industri perbankan Indonesia karena melalui skema ini, BNI mampu menyediakan layanan Trustee yang telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor. "Kami sangat berterimakasih karena BNI dipercaya kembali menangani layanan Trustee ini di industri migas yang sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Budi Agustyono menjelaskan, transaksi sekitar US$ 300 juta tersebut untuk penjualan ekses enam kargo gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) pada tahun 2015 dari blok Sanga-sanga yang dikelola VICO Indonesia. "SKK Migas akan mengharuskan seluruh kontrak penjualan LNG Indonesia mengikuti peraturan BI dan menggunakan bank BUMN sebagai sebagai trustee paying agent," katanya.

Semua kontrak penjualan LNG dan LPG, sebelum peraturan devisa hasil ekspor (DHE) dan Trustee diberlakukan, masih menggunakan trustee di luar negeri dengan nilai total penjualan sekitar USD 14,1 miliar per tahun. Saat ini, peraturan mengenai trustee termuat dalam peraturan Bank Indonesia. SKK Migas melihat perlu menjadikan peraturan Bank Indonesia tersebut menjadi undang-undang. "Dengan dukungan semua stakeholder serta infrastruktur perbankan nasional yang andal dan kompetitif diharapkan penggunaan trustee di luar negeri dapat dipindahkan ke dalam negeri," kata Amien.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.