Bandung, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochtar Husein, menyampaikan hasil analisis dan
evaluasi Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terhadap kegiatan sektor hilir
minyak dan gas bumi (migas). Berdasarkan data dan laporan, banyak ditemukan
masalah ketidakpatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban dan aturan yang berlaku,
sehingga berpotensi menghambat penerimaan negara dari sektor hilir migas. Hal
ini disampaikan Mochtar saat memberikan arahan dalam workshop yang digelar BPH
Migas dan KPK yang juga mengundang stakeholder
dan pelaku usaha bisnis minyak dan gas bumi di Ballroom GH Universal, Bandung,
hari ini Kamis (16/3).
Menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh ihwal terjadinya ketidakpatuhan Badan
Usaha tersebut. Hal ini murni karena pelaku usaha tersebut nakal, atau memang
karena lemahnya pengawasan. Itulah yang melatarbelakangi dilakukannya
Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
agar KPK dapat membantu mengawasi dan menjembatani solusi penyelesaiannya.
“Kenapa saya kumpulkan semuanya di sini, karena kami sudah mengidentifikasi
secara umum banyak ketidakpatuhan dari Badan Usaha. Itu muncul karena Bapak bandel atau karena kurang
pengawasan dari BPH, ini harus diwaspadai, kalau memang BPH lengah apalagi
disengaja, dilepas, ini gawat, ini bahaya,†jelas Mochtar membuka arahannya.
Mochtar menambahkan bahwa pesan dari Menteri ESDM sangat tegas dan jelas.
Menteri ESDM meminta agar Badan Usaha yang tidak patuhi aturan agar
dikoordinasikan dengan KPK untuk diselesaikan segera, bila perlu izin usahanya
dicabut.
“Secara tegas Pak Menteri perintahkan kepada saya, tolong dikoordinasikan
dengan KPK yang bandel-bandel tadi, yang tidak comply (patuhi aturan)
untuk diselesaikan segera,†ujar Mochtar.
“Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban iuran, agar BPH Migas berkirim surat
ke Dirjen Migas untuk dicabut izinnya segera. Saya diwanti-wanti oleh Pak
Menteri, tolong diawasi,†lanjutnya.
Menyinggung hal ini, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Henry Achmad
saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah maksimal melakukan berbagai upaya
(pengawasan). BPH Migas sudah memperingatkan Badan Usaha bahwa tidak patuhnya
mereka dengan peraturan ini diawasi. Ke depan, jika masih berlanjut, pihaknya
menyerahkan kepada KPK untuk bertindak.
“Pada tahap awal ini, kita memberikan gambaran supaya mereka itu, hati-hati lho, ini diawasi. Tapi ke
depan, setelah warning ini,
masih lagi terjadi yang begini, kita serahkan ini selanjutnya kepada pihak
KPK,†ujar Henry.
Menurut Henry, BPH Migas melaporkan kepada Menteri ESDM, Dirjen Migas juga KPK
semua informasi terkait Badan Usaha yang memiliki izin tapi tidak patuhi
aturan. Pihaknya juga mendukung dan mengusulkan perusahaan untuk dicabut izin
usahanya .
“Badan Usaha yang memiliki izin, tapi dia nakal tidak melapor, melakukan bisnis
yang tidak sesuai aturan. Ini semua informasi tentang perusahaan itu kita
laporkan. Kalau seandainya dinilai nanti oleh Menteri bahwa perusahaan tidak
pantas untuk melakukan bisnisnya lagi, ya dicabutlah izinnya, kita usulkan
pencabutan izinnya,†jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Mochtar Husein selaku Ketua Tim Pelaksana Korsup juga
meminta semua pihak, terutama Badan Usaha, untuk memanfaatkan kesempatan workshop ini
sebaik-baiknya dan berdialog langsung dengan BPH Migas dan KPK jika ada masalah
atau hal yang perlu diluruskan.
“Saya berharap kepada yang hadir untuk memanfaatkan acara ini sebaik-baiknya.
Ini momen yang paling tepat untuk berbicara langsung kepada BPH juga kepada
KPK. Silahkan didiskusikan, ini masih di sisi pencegahan, untuk menata agar government kita bagus,â€
pintanya. (RAF)