Aplikasi Perizinan Online ESDM: Data Terintegrasi dan User Friendly

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meluncurkan Aplikasi Perizinan Online ESDM yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produksi, pemasaran/penjualan setiap jenis energi dan mineral. Sistem ini mempercepat pengurusan izin karena tidak berbelit-belit dan user friendly.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dalam peluncuran Aplikasi Perizinan Online ESDM, Selasa (6/8), mengatakan, sistem baru ini memungkinkan unit terkait maupun badan usaha yang mengajukan izin, untuk mengetahui tahap perkembangan permohonannya.

“Ini seperti big data analisis. Di eselon mana (posisi pengurusan izin), di siapa sering telatnya, itu akan ketahuan. Nanti kita akan kita ekstrak data itu, si A sering telat, si B sekian hari (selesai) dan si C selalu cepat. Nah itu akan menentukan manajemen di ESDM,” tutur Arcandra.

Jangka waktu penyelesaian perizinan secara online ini, sekitar 7 hari kerja. Namun ada pula perizinan yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari karena harus dilakukan pengecekan ke lapangan. “Tergantung bisnis prosesnya. Ada beberapa izin yang perlu ke lapangan. Dari eselon 3,  nanti bisa diketahui ini harus ke lapangan, siapa yang ngecek ke lapangan,” tambahnya.

Aplikasi Perizinan Online ESDM ini telah mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan. Selain itu juga  terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak.

Khusus untuk perizinan di Direktorat Jenderal Migas, terdapat 9  izin yang sudah bisa menggunakan aplikasi ini yaitu:

  1. Izin Survei Umum Minyak dan Gas Bumi.
  2. Izin Pemanfaatan data Minyak dan Gas Bumi.
  3. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  4. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
  5. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  6. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
  7. Rekomendasi Ekspor dan  Impor Pengolahan Migas.
  8. Rekomendasi Ekspor dan Impor Biaga Migas.
  9. Izin Gudang Bahan Peledak.

Wamen Arcandra menambahkan, blue print pengelolaan sistem informatika Kementerian ESDM akan selesai sebelum waktu yang ditargetkan. "Semua izin online kita selesaikan tahun ini. Semua tampilannya sama. Ini adalah rangkaian dari program kita di akhir 2016 dan menjadi blue print tahun 2020. Tapi Insya Allah Oktober 2019 mendatang ini akan selesai," tutupnya. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.