Akhir November, Pemerintah Lelang Kilang Minyak Mini Klaster VIII

Jakarta, Untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas), mengurangi ketergantungan impor BBM, serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah, pada akhir November 2016, Pemerintah akan melelang pembangunan kilang minyak mini di Klaster VIII  Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja disela-sela Sarasehan Migas Non Konvensional di Bandung, Jumat (18/11), mengatakan, pada tahun ini Pemerintah hanya akan melelang pembangunan kilang minyak mini di Klaster VIII Maluku, mengingat beberapa investor telah menyatakan ketertarikannya untuk membangun kilang mini di daerah tersebut. “Kita tawarkan dulu satu (klaster), sambil  mempersiapkan yang lainnya,” ujar Wirat.

Sekadar mengingatkan,  Pemerintah akan melelang pembangunan kilang minyak mini di 8 klaster yaitu klaster I akan dibangun di daerah Sumatera Utara di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu, Klaster II Selat Panjang Malaka di dekat Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat, Klaster III Riau dekat dengan Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area.

Sementara Klaster  IV Jambi di dekat Blok PalMerah, Mengoepeh Lemang dan Karang Agung, Klaster V Sumatera Selatan di sekitar Blok Merangin III dan Ariodamar, Klaster VI Kalimantan Selatan di sekitar Blok Tanjung, Klaster VII Kalimantan Utara dekat Blok Bunyu Sembakung, Mamburungun dan Pamusian Juwata serta Klaster VIII Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.

Terkait lelang kilang minyak mini di Klaster VIII ini, papar Wirat, Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan nasional  untuk membangun kilang minyak mini. Hingga saat ini, sekitar 3 hingga 5 investor telah menyatakan minatnya. Sementara untuk asing, tidak diperbolehkan. Untuk klaster lainnya, baru akan ditawarkan tahun 2017.

Produksi minyak di daerah Klaster VIII, sekitar 3.000 hingga 3.500 barel per hari. Apabila investor ingin membangun kilang dengan kapasitas yang lebih besar, dapat melakukan impor minyak.  “Boleh beli juga dari tempat lain (impor) kalau mau membangun (kilang) yang kapasitasnya lebih besar,” ujar Wirat.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 22 tahun 2016  tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri, kilang minyak skala kecil di dalam negeri yang selanjutnya disebut Kilang Minyak Skala Kecil adalah kilang minyak bumi dan/atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dengan kapasitas maksimal 20.000 (dua puluh ribu) BOPD (Barel Oil Per Day).

Sesuai dengan aturan tersebut, pembangunan minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam klaster atau di luar klaster yang ditetapkan oleh Dirjen Migas dengan mempertimbangkan rekomendasi yang sekurang-kurangnya memuat profil produksi dan potensi cadangan ketersediaan minyak bumi sebagai bahan baku dari Kepala SKK Migas.

Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.

Pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha dan jika dibangun oleh Pemerintah, dilakukan berdasarkan penugasan melalui pembiayaan Pemerintah atau pembiayaan korporasi dan dilakukan dengan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).

Mengenai tata cara seleksi badan usaha dalam pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, ditetapkan oleh Dirjen Migas. Badan Usaha yang berminat melakukan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, wajib mengajukan permohonan minat kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dilengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan  kilang minyak skala kecil di luar klaster oleh badan usaha dilakukan berdasarkan penyelenggaraan kegiatan usaha hilir migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harga Minyak Bumi untuk kilang minyak skala kecil, Menteri ESDM menetapkan formula harga Minyak Bumi dan/atau kondensat untuk bahan baku kilang minyak skala kecil, serta penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi minyak bumi dan/atau kondensat, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu dan/atau hilir, dan/atau keekonomian kilang berdasarkan titik serah. Menteri ESDM dapat menetapkan formula harga yang berbeda terhadap suatu jenis minyak bumi dan/atau kondensat pada setiap titik serah yang berbeda. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.