Wujudkan Zero Accident dan Jamin Keandalan Instalasi, Ditjen Migas Siapkan Dashboard Informasi Data Perusahaan Engineering

Berita



Jakarta
, Pemerintah terus berkomitmen memperkuat pengawasan, transparansi serta memastikan pemenuhan aspek keselamatan instalasi migas di tanah air. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Informasi Data Perusahaan Engineering sektor Migas dengan mengundang para Direksi Perusahaan Engineering dan Ikatan Perusahaan Enjiniring Keselamatan Migas (IPENMAS) di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Sutowo Jakarta, (15/7).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Joko Hadi Wibowo dalam sambutannya saat membuka forum tersebut menegaskan kembali kewajiban Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam menjamin keselamatan migas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 40. Penanggung jawab atas implementasi di lapangan berada di tangan Kepala Teknik, yang wajib menjaga empat pilar keselamatan migas, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan umum dan keselamatan lingkungan.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2021, terdapat empat kewajiban utama Kepala Teknik terkait keandalan instalasi, yaitu penyampaian penelaahan desain, Residual Life Assessment (RLA), analisis risiko serta pelaksanaan reverse engineering. Engineering dalam konteks Peraturan Menteri tersebut menitikberatkan pada Engineering dalam rangka pemenuhan aspek Keselamatan Migas.


"Dalam hal Kepala Teknik tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sendiri, regulasi membolehkan untuk menunjuk lembaga keteknikan yang kompeten, salah satunya adalah perusahaan engineering. Perusahaan Engineering merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam ekosistem Migas dan berperan penting dalam mendukung keselamatan serta keberlangsangan operasi pada kegiatan usaha Migas. Di sinilah peran penting Bapak dan Ibu sekalian, sebagai garda terdepan dalam menjamin keselamatan instalasi dan peralatan yang dioperasikan dalam kegiatan Migas, perusahaan Engineering memiliki peran yang sangat krusial,” papar Joko.

Ditjen Migas saat ini tengah menyusun dashboard khusus perusahaan engineering yang akan diintegrasikan langsung pada website resmi Ditjen Migas guna memberikan acuan yang jelas bagi para Kepala Teknik. Melalui dashboard ini, data kompetensi dari sekitar 22 perusahaan engineering yang saat ini telah terdaftar memiliki Klasifikasi Standar Usaha Penunjang (SKUP) Migas akan ditampilkan secara transparan dan komprehensif.

Ada tiga indikator utama yang dikumpulkan dan akan diverifikasi dari perusahaan-perusahaan tersebut, yang pertama kualifikasi dan kompetensi personel, hal ini mengacu pada pemenuhan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kedua sistem manajemen mutu yang mengacu pada status akreditasi kelembagaan yang menjamin mutu pekerjaan dan yang terakhir perangkat lunak (software) berlisensi sebagai bentuk legalitas alat kerja analisis keteknikan yang digunakan.


“Banyak Kepala Teknik yang sering bertanya kepada kami mengenai rekomendasi perusahaan engineering. Ditjen Migas tidak dalam kapasitas menunjuk atau memberikan nama tertentu, semua keputusan ada di tangan Kepala Teknik selaku penanggung jawab operasional. Namun, melalui dashboard ini, kami menyediakan referensi data yang valid dan transparan agar mereka dapat memilih mitra terbaik yang benar-benar kredibel,” pungkas Joko.

Joko melalui kesempatan yang sama juga menyoroti isu krusial di lapangan terkait posisi kontraktual perusahaan engineering. Ditjen Migas menemukan beberapa kasus di mana kedudukan perusahaan engineering berada di bawah sub-kontrak perusahaan inspeksi. Hal tersebut dinilai dapat mengaburkan independensi hasil kajian keteknikan.

“Kedudukan perusahaan engineering dan perusahaan inspeksi itu setara. Kami berharap ke depan kontrak kerja dilakukan secara langsung dengan Kepala Teknik, bukan di bawah kendali perusahaan inspeksi. Independensi engineering harus dijaga. Jika memang suatu instalasi dinilai sudah tidak layak atau umur sisa pakainya (residual life) pendek, katakan yang sebenarnya sesuai kondisi aktual di lapangan. Jangan dipaksakan untuk diperpanjang demi kepuasan pihak tertentu,” tegas Joko.

Joko berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi ruang komunikasi dua arah yang efektif antara regulator dan pelaku usaha demi melahirkan ekosistem industri yang sehat. Informasi data ini setidaknya dapat dipergunakan sebagai media komunikasi, pertukaran informasi, dan berbagai wawasan juga dapat memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku usaha atau dalam hal ini perusahaan engineering.

“Kepada para narasumber, nanti diharapkan dapat komunikasi dua arah sehingga kegiatan ini dapat menyimpulkan data yang efektif terkait kemampuan perusahaan engineering yang pada akhirnya dapat berkontribusi dan mendukung upaya Pemerintah dalam meminimalkan unplanned shutdown dan zero accident pada kegiatan usaha Migas,” pungkas Joko.


Menutup sambutannya, Joko mengingatkan kembali komitmen dasar keselamatan industri. “Safety is not just a priority, but it is a core value. Artinya, keselamatan dan keandalan operasi migas harus mengakar menjadi budaya kerja dan menjadi tanggung jawab bersama kita semua,” tutup Joko. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.