Jakarta, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis untuk mencapai swasembada, ketahanan dan kemandirian energi nasional. Langkah strategis ini ditempuh melalui penguatan regulasi subsektor migas yang adaptif serta peningkatan iklim investasi secara masif guna mengejar target transisi energi.
Direktur Jenderal Migas yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Program Migas Hendra Gunawan dalam acara Sokoguru Policy Forum bertema “Peningkatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional melalui Transformasi Strategis Pertamina” di Grha Pertamina Jakarta, Selasa (19/5), memaparkan pentingnya penguatan regulasi subsektor migas yang adaptif dalam mewujudkan ketahanan energi baik hulu maupun hilir. Forum strategis ini dihadiri oleh pemangku kepentingan sektor energi guna merumuskan arah kebijakan yang adaptif dan berkelanjutan.
“Perbaikan ketentuan fiskal, reformasi hukum melalui penyelesaian Undang-Undang Migas menjadi krusial untuk mengakomodasi perubahan iklim investasi secara lebih fleksibel agar mampu menarik minat para pelaku pasar global,” papar Hendra.
Guna menarik minat investor dan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada wilayah kerja (WK) migas yang dinilai sudah matang (mature fields) maupun penemuan baru, Pemerintah kini menawarkan kebijakan fiskal yang jauh lebih atraktif. Salah satunya adalah memberikan fleksibilitas dalam pemilihan jenis kontrak kerja sama, baik melalui skema Cost Recovery maupun pembaharuan skema New Gross Split. Melalui regulasi fiskal yang telah diperbaiki, porsi bagi hasil (split) untuk kontraktor kini bisa mencapai hingga 40-50%, bahkan untuk proyek migas non-konvensional tertentu dapat menyentuh 93-95%.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya pemodelan ekonomi energi nasional dan strategi distribusi energi yang merata serta efisien. Pihaknya juga menyampaikan bahwa pentingnya key performance indicator bersama antar kementerian.
“Jadi lintas kementerian, duduk bareng begitu ya, punya GPA yang sama. Misalnya kalau bicara fiskal, insentif, antara tempatnya Pak Bahlil (Kementerian ESDM) dengan tempatnya Pak Purbaya (Kementerian Keuangan) bisa bertolak belakang. Karena kalau tempatnya Pak Bahlil semakin banyak insentif diberikan, hulu migas semakin meningkat, harapannya produksi semakin meningkat, tetapi bagi tempatnya Pak Purbaya, kemudian target penerimaan di APBN tidak tercapai. Nah, ini harus ada solusinya. Harusnya level menko, level diatasnya, yang mengkoordinasikan, bila mana perlu adalah level Presiden,” papar Komaidi.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga telah meluncurkan berbagai program dukungan kebijakan yang konkret. Pemerintah fokus mengurai hambatan operasional, mempercepat perizinan, dan merumuskan insentif hulu migas melalui sinergi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Lifting Migas di bawah koordinasi Kemenko Marves.
Hendra berharap melalui forum ini, kolaborasi dan sinergi kebijakan dengan PT Pertamina (Persero) beserta akademisi dan praktisi dapat terus diperkuat guna menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based) yang kokoh. “Transformasi regulasi yang adaptif ini diharapkan mampu menjaga iklim investasi tetap kompetitif sekaligus mengamankan kedaulatan pasokan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia”, tutupnya. (KDB)