Jakarta
, Sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge Sensitisasi Disabilitas dan Etika Pelayanan Publik Inklusif yang digelar di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, Rabu (19/8).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam ini menghadirkan narasumber dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) serta diikuti oleh para pejabat Administrator, Pengawas, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Ditjen Migas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan bukan sekadar wacana inklusivitas, melainkan amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak.

“Penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan di Indonesia bukan lagi sebatas wacana inklusivitas, melainkan amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditawar lagi. Di tengah perubahan demografi serta akselerasi pemanfaatan teknologi, ketersediaan fasilitas fisik yang memadai dan aplikasi digital yang dapat diakses oleh semua kalangan menjadi kunci utama untuk menjamin kesetaraan hak warga negara, termasuk lansia, penyandang disabilitas, serta wanita hamil,” papar Rizwi.

Kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Permen PANRB ini menjadi pedoman komprehensif untuk menjamin kesetaraan hak, aksesibilitas, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, hingga korban bencana.

Rizwi juga menyampaikan bahwa meski regulasi telah diatur secara komprehensif, realitas di lapangan masih memperlihatkan tantangan dan ketimpangan yang nyata. Selain banyak fasilitas pelayanan publik yang belum memenuhi standar aksesibilitas dasar, pelayanan petugas garda depan (frontliner) juga masih perlu ditingkatkan

“Sayangnya, realitas di lapangan masih memperlihatkan ketimpangan yang nyata. Banyak fasilitas fisik pelayanan publik belum memenuhi standar aksesibilitas dasar, sementara kesadaran dan kapasitas empati petugas garda depan dalam merespons kebutuhan khusus kelompok rentan masih tergolong minim,” pungkas Rizwi.

Sesuai Permen PANRB No. 11 Tahun 2024, Ditjen Migas mendorong pemenuhan lima aspek utama layanan inklusif, mulai dari kepemimpinan dan kebijakan, aksesibilitas fisik (seperti guiding block, jalur landai/ramp, toilet disabilitas, parkir khusus, loket prioritas, hingga ruang laktasi), aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, serta Sumber Daya Manusia.

Lebih lanjut, Rizwi juga menambahkan bahwa meskipun output pelayanan di Ditjen Migas didominasi oleh perizinan berbasis daring (online), keberadaan fasilitas dan kompetensi pelayanan tatap muka tetap sangat vital. “Tidak dapat dipungkiri pengguna layanan kadang tetap ada yang hadir langsung dalam rangka permintaan informasi atau berdiskusi kepada organisasi penyelenggara terkait. Disamping itu, pelayanan tersebut akan memberikan dampak positif juga bagi kebutuhan pegawai atau anggota keluarga pegawai Ditjen Migas yang masuk dalam kategori Kelompok Rentan,” ujarnya.

Narasumber dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ridwan Sumantri, pada kesempatan tersebut turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Ditjen Migas yang telah membuka ruang diskusi dan edukasi mengenai sensitivitas disabilitas dan aksesibilitas nonfisik. Pihaknya juga menjelaskan pentingnya menggeser pola pikir masyarakat dan penyelenggara layanan dari charity model, menuju human rights model sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Dulu pendekatan terhadap penyandang disabilitas sering dianggap hanya sebagai objek kasihan atau penerima bantuan (charity). Namun sesuai undang-undang dan prinsip HAM, disabilitas adalah pemegang hak yang sama. Hambatan timbul bukan karena kondisi individunya semata, melainkan karena lingkungan dan infrastrukturnya yang belum aksesibel. Ketika lingkungan sudah mendukung, penyandang disabilitas dapat beraktivitas secara mandiri dan setara,” pungkas Ridwan.

Ridwan, yang merupakan penyandang disabilitas fisik pengguna kursi roda (spinal cord injury), memaparkan ragam disabilitas, meliputi fisik, sensorik, intelektual, mental, hingga multi, serta pentingnya aksesibilitas digital pada situs web dan aplikasi Pemerintah, seperti keterbacaan oleh screen reader, agar dapat diakses mandiri oleh teman-teman disabilitas.

Melalui kegiatan sharing knowledge ini, Rizwi berharap seluruh Pejabat, Koordinator, Subkoordinator, serta petugas garda depan di lingkungan Ditjen Migas semakin memahami etika pelayanan inklusif dan mampu menerapkannya secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berkeadilan. (KDB)