Swapping dilakukan apabila kekurangan gas bumi terjadi di suatu wilayah akibat keterbatasan sumber gas dan infrastruktur.

 

Upaya lainnya adalah mengatur prioritas penggunaan gas sesuai dengan Permen No 03 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Urutan prioritas pemanfaatan gas bumi adalah untuk kepentingan peningkatan produksi migas, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik dan bahan bakar atau bahan baku untuk industri lainnya.

 

Selain itu, terhadap potential demand, perlu dilakukan evaluasi kembali rencana dan kemungkinan penggunaan alternatif energi lain yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing pengguna gas bumi.