Swapping dilakukan apabila kekurangan gas
bumi terjadi di suatu wilayah akibat keterbatasan sumber gas dan infrastruktur.
Upaya lainnya adalah mengatur prioritas penggunaan gas
sesuai dengan Permen No 03 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi
untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Urutan prioritas pemanfaatan gas bumi
adalah untuk kepentingan peningkatan produksi migas, industri pupuk, penyediaan
tenaga listrik dan bahan bakar atau bahan
Selain itu, terhadap potential
demand, perlu dilakukan evaluasi kembali rencana dan kemungkinan penggunaan
alternatif energi lain yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi
masing-masing pengguna gas bumi.