Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengungkapkan, dari laporan itu  pemerintah akan melakukan evaluasi, apakah hasilnya cukup baik atau sebaliknya.

Parameter untuk mengukur hasil uji coba, antara lain apakah uji coba tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan LPG tabung ukuran 3 kg dan masyarakat yang menerima atau menggunakannya telah sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

Jangan sampai masyarakat yang dituju tidak mendapatkannya,  kata Evita.

Untuk tahun 2010, uji coba serupa juga rencananya akan dilakukan pemerintah di beberapa kota.

Sistem pendistribusian tertutup LPG tabung ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah (LPG tertentu), diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang ditetapkan tanggal 29 September 2009.

Dikatakan, sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu meliputi penetapan pengguna dan titik serah LPG tertentu dengan menggunakan kartu kendali. Pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu dilakukan oleh Dirjen Migas secara bertahap sesuai wilayah distribusi LPG tertentu. Pelaksanaannya dengan mempertimbangkan 3 hal yaitu kemampuan daya beli pengguna LPG tertentu, jaminan dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan ketersediaan sarana dan fasilitas pendistribusian LPG tertentu.