Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo
mengungkapkan, dari laporan itu pemerintah
akan melakukan evaluasi, apakah hasilnya cukup baik atau sebaliknya.
Sistem
pendistribusian tertutup LPG tabung ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah (LPG
tertentu), diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang
ditetapkan tanggal 29 September 2009.
Dikatakan,
sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu meliputi penetapan pengguna dan
titik serah LPG tertentu dengan menggunakan kartu kendali. Pelaksanaan sistem
pendistribusian tertutup LPG tertentu dilakukan oleh Dirjen Migas secara
bertahap sesuai wilayah distribusi LPG tertentu. Pelaksanaannya dengan
mempertimbangkan 3 hal yaitu kemampuan daya beli pengguna LPG tertentu, jaminan
dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan ketersediaan
sarana dan fasilitas pendistribusian LPG tertentu.