Uji Coba Distribusi Tertutup di 3 Kota

Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, sistem distribusi tertutup di 3 kota tersebut merupakan kelanjutan program tahun sebelumnya yang dilakukan di Kota Malang.

“Sistem distribusi tertutup sudah dimulai di Kota Malang dan ternyata tidak mudah. Tapi hasilnya cukup bagus. Kita harus tahu betul, agen ini melayani sub agen siapa. Sub agen melayani konsumen mana,” terang Evita.

Melalui sistem distribusi tertutup ini, maka dapat diketahui data masyarakat yang menerima paket perdana LPG tabung 3. Agen maupun sub agen pun hanya boleh melayani masyarakat yang berhak.

Sistem pendistribusian tertutup LPG tabung ukuran 3 kg, (LPG tertentu) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang ditetapkan tanggal 29 September 2009.

Dikatakan, sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu meliputi penetapan pengguna dan titik serah LPG tertentu dengan menggunakan kartu kendali. Pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu dilakukan oleh Dirjen Migas secara bertahap sesuai wilayah distribusi LPG tertentu. Pelaksanaannya dengan mempertimbangkan 3 hal yaitu kemampuan daya beli pengguna LPG tertentu, jaminan dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan ketersediaan sarana dan fasilitas pendistribusian LPG tertentu.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.