Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo,
sistem distribusi tertutup di 3
“Sistem distribusi tertutup sudah dimulai di Kota Malang
dan ternyata tidak mudah. Tapi hasilnya cukup bagus. Kita harus tahu betul,
agen ini melayani sub agen siapa. Sub agen melayani konsumen mana,†terang
Evita.
Melalui sistem distribusi tertutup ini, maka dapat
diketahui data masyarakat yang menerima paket perdana LPG tabung 3. Agen maupun
sub agen pun hanya boleh melayani masyarakat yang berhak.
Sistem
pendistribusian tertutup LPG tabung ukuran 3 kg, (LPG tertentu) diatur dalam Peraturan Menteri
ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas (LPG) yang ditetapkan tanggal 29 September 2009.
Dikatakan,
sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu meliputi penetapan pengguna dan
titik serah LPG tertentu dengan menggunakan kartu kendali. Pelaksanaan sistem
pendistribusian tertutup LPG tertentu dilakukan oleh Dirjen Migas secara
bertahap sesuai wilayah distribusi LPG tertentu. Pelaksanaannya dengan
mempertimbangkan 3 hal yaitu kemampuan daya beli pengguna LPG tertentu, jaminan
dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan ketersediaan
sarana dan fasilitas pendistribusian LPG tertentu.