Tujuh Badan Usaha Dapat Hak Khusus

Ke 7 badan usaha tersebut adalah PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk 43 ruas transmisi, PT PGN (Persero) untuk 1 ruas transmisi, PT Odira Energi Persada untuk 1 wilayah jaringan distribusi, PT Banten Inti Gasindo untuk 1 wilayah jaringan distribusi, PT Mitra Energi Buana untuk 1 wilayah jaringan distribusi, PT Bayu Buana Gemilang untuk 1 wilayah jaringan distribusi dan PT Sadikun Niagamas Raya untuk 2 wilayah jaringan distribusi.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengemukakan, hingga saat ini BPH Migas telah memberikan hak khusus pada 51 ruas transmisi dan 21 wilayah jaringan distribusi gas bumi. Pada periode 2004-2006, BPH Migas memberikan hak khusus kepada 4 badan usaha yaitu PT PGN (Persero) untuk 5 ruas transmisi dan 11 wilayah jaringan distribusi gas bumi, PT Transgasindo untuk 2 ruas transmisi, PT Energasindo Heksa Karya untuk 3 wilayah jaringan distribusi dan PT Igas Utama untuk 1 wilayah jaringan distribusi.

Dalam waktu dekat, lanjut Tubagus, setelah persyaratan dipenuhi, BPH Migas melalui sidang komite  akan menetapkan pemberian hak khusus kepada PT PGN untuk 1 ruas transmisi dan 2 wilayah jaringan distribusi serta PT Sadikun Niagamas Raya untuk 1 wilayah jaringan distribusi.

Selain memberikan hak khusus kepada 7 badan usaha, BPH Migas juga menetapkan tarif pengangkutan gas bumi kepada PT PGN  untuk 1 ruas transmisi, PT Transgasindo 1 ruas transmisi dan PT Pertamina Gas  untuk 32 ruas transmisi.

“Selain itu, tahun 2009 ini BPH Migas juga akan menetapkan tarif dan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa unyuk 11 ruas yang dikelola dan dioperasikan oleh PT Pertagas, 6 ruas untuk PT PGN dan 1 ruas untuk PT Transgasindo,” papar Tubagus.

Badan usaha yang telah memperoleh hak khusus, diwajibkan membayar iuran kepada negara (PNBP). Diharapkan pada 2009, penerimaan iuran dapat mencapai Rp 59,3 miliar.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.