Truk Perkebunan dan Pertambangan Diharap Gunakan Bahan Bakar Gas


“Sekarang sudah ada pelarangan penggunaan solar bersubsidi untuk truk-truk pertambangan dan perkebunan. Kita berharap ada contoh atau pilot project truk-truk tersebut menggunakan bahan bakar gas,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro dalam acara Forum Komunikasi Keselamatan Migas di Balikpapan, Kalimantan Timur.


Dengan menggunakan bahan bakar gas, kata Edy, pengusaha perkebunan dapat menekan biaya bahan bakar yang harus dikeluarkan. Konversi akan semakin mudah karena pada tahun ini pemerintah akan membangun 4 SPBG di Balikpapan.


Selain truk-truk perkebunan dan pertambangan, kendaraan dinas pemerintah dan pemda serta BUMN dan BUMD, juga dapat memanfaatkan SPBG tersebut.


“Saya sendiri sudah merasakan manfaat menggunakan bahan bakar gas. Kalau biasanya untuk 3 hari harus membeli BBM non subsidi Rp 600 ribu, dengan menggunakan gas, hanya Rp 180 ribu,” imbuh Edy.


Konversi BBM ke bahan bakar gas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam diversifikasi energi serta menekan subsidi BBM.  Untuk mendukung kebijakan ini, pelbagai infrastruktur seperti SPBG, pipa gas serta FSRU secara bertahap dibangun pemerintah. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.