
Jakarta, Pemerintah terus mengambil berbagai langkah strategis guna menjamin ketersediaan energi nasional, salah satunya dengan memperkuat tata kelola rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diwakili oleh Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Christina Meiwati Sinaga saat membuka agenda “Sosialisasi Persetujuan Penyalur/Agen LPG PT Pertamina Patra Niaga melalui OSS dan INLINE KESDM” yang diselenggarakan secara hibrid di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Gedung Ibnu Sutowo Jakarta, Selasa (22/9).
Christina menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM. Sesuai peraturan termaksud, klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG berubah menjadi Menengah Tinggi, sehingga diperlukan verifikasi kementerian teknis dalam penerbitan Persetujuan Penyalur.
“Kontrak/perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan. Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu,” pungkas Christina.
Christina menegaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menghindarkan para pelaku usaha dari permasalahan hukum di kemudian hari.
“LPG merupakan sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta MT pada 2025, yang terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG Umum atau non-subsidi. Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4% atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga. Karena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi, dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mempermudah proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan, Ditjen Migas mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan portal OSS RBA mulai 1 September 2026. Pelayanan persetujuan ini diakses secara daring (online), bebas biaya, dan memiliki standar waktu pelayanan Service Level Agreement (SLA) selama 5 hari kerja.
Christina mengungkapkan bahwa hingga 21 September 2026, Ditjen Migas telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur. Sebanyak 82 permohonan telah disetujui (approved), 59 dokumen masih dalam proses evaluasi, dan 92 permohonan ditolak karena ditemukannya ketidaksesuaian, seperti tidak melampirkan kontrak, kontrak tidak lengkap, masa berlaku kontrak habis, hingga ketidaksesuaian pengisian data.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah, Manager PSO Monitoring and Verification PT Pertamina (Persero) M. Iqbal Dian Kurniawan dalam kesempatan yang sama juga menyambut baik langkah digitalisasi perizinan yang diintegrasikan oleh Pemerintah. Menurutnya, sistem ini akan membawa dampak positif bagi kepastian hukum dan tata kelola penyaluran energi di lapangan.
“Digitalisasi proses perizinan ini menghadirkan kemudahan, transparansi, efektivitas, dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di lapangan. Namun, kemudahan tersebut harus berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap standar usaha, keselamatan kerja, serta peraturan perundang-undangan. Penyalur atau Agen LPG memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran distribusi LPG kepada masyarakat. Oleh karena itu, legalitas, pemenuhan standar, serta ketertiban administrasi sangat penting demi memperkuat koordinasi antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam mewujudkan penyaluran LPG yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal.

Melalui sosialisasi yang dihadiri oleh 5.000 Penyalur LPG ini, Ditjen Migas berharap para pelaku usaha mendapatkan informasi tentang dasar hukum; kewajiban atas perizinan yang telah didapat, yaitu kewajiban pelaporan secara rutin kepada Badan Usaha c.q. PT Pertamina Patra Niaga; serta tata cara pengajuan persetujuan penyalur lewat aplikasi.
“Pada forum ini kami berharap agar Bapak/Ibu mendapatkan kejelasan tentang tata cara pengajuan layanan sehingga proses verifikasi permohonan yang masuk dapat berjalan lancar,” tutup Christina. (KDB)