
Tangerang Selatan, Pemerintah terus memperkuat ekosistem keselamatan operasi minyak dan gas bumi nasional. Langkah strategis ini diwujudkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penyelenggaraan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pressure Relief Device yang diselenggarakan di Hotel Aston Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (15/10).
Kegiatan konvensi ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penyusunan SKKNI Bidang Pressure Relief Device yang merupakan hasil kaji ulang (review) atas SKKNI Nomor 48 Tahun 2009. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperbarui standar kompetensi SDM agar selaras dengan perkembangan teknis dan kebutuhan riil industri migas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Joko Hadi Wibowo dalam sambutannya saat membuka agenda tersebut menegaskan pentingnya peranan pressure relief device sebagai salah satu peralatan keselamatan krusial pada fasilitas produksi hulu maupun fasilitas pengolahan di sektor hilir.
“Pressure Relief Device berfungsi sebagai lapisan pertahanan utama dalam mencegah terjadinya tekanan berlebih pada sistem, bejana tekan, maupun jalur perpipaan. Apabila tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada kegagalan peralatan, kebakaran, ledakan, hingga kecelakaan fatal yang merugikan pekerja, aset perusahaan, masyarakat sekitar, dan lingkungan hidup,” papar Joko.

Joko menambahkan bahwa dari aspek teknik dan lingkungan, Ditjen Migas memberikan perhatian khusus terhadap perangkat ini karena menjadi salah satu titik kritis dalam pemeriksaan keselamatan dan inspeksi teknis peralatan migas.
“Ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dalam merancang, kemudian memasang, menguji, memelihara, dan mengevaluasi kinerja Pressure Relief Device menjadi kebutuhan yang tentunya tidak dapat ditawar lagi guna memastikan kegiatan aktivitas operasional tetap terjaga sepanjang siklus operasinya. Kaji ulang penyesuaian dengan RSKKNI bidang Pressure Relief Device ini merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis sebagai pembaharuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di sektor minyak dan gas bumi, sekaligus juga menjadi acuan resmi bagi Lembaga Pendidikan, Lembaga Pelatihan, dan Lembaga Sertifikasi Profesi," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Bidang Pengembangan Standardisasi Kompetensi Adhi Djayapratama turut menyampaikan apresiasi atas keaktifan Ditjen Migas dalam memperbarui standar kompetensi di sektor migas secara berkelanjutan. Pihaknya menyampaikan bahwa standar kompetensi tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
"Kementerian Ketenagakerjaan memandang standarisasi kompetensi sebagai salah satu instrumen strategis dalam membangun tenaga kerja Indonesia yang kompeten, produktif, professional dan berdaya saing. RSKKNI tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi dia harus juga menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan industri dengan penyediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan tuntunan pekerjajan,” papar Adhi.
Adhi juga menguraikan lima aspek utama yang perlu dijaga dalam RSKKNI ini, yaitu mencakup kesesuaian dengan kebutuhan industri riil, kejelasan dan keterukuran unit kompetensi, penguatan aspek keselamatan kerja, keterkaitan dengan program pelatihan dan sertifikasi, serta partisipasi aktif para pemangku kepentingan.

Sementara itu, Koordinator Standardisasi Migas Bambang Eka Satria pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penyelenggaraan konvensi ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Forum ini menjadi wadah kesepakatan dan pengesahan bersama atas hasil kaji ulang yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus dan Tim Verifikasi.
“Melalui forum Konvensi ini, kami berharap diperoleh Rancangan SKKNI Bidang Pressure Relief Deviceyang tervalidasi secara substantif dan teknis oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, badan usaha, PPSDM Migas, lembaga pelatihan, hingga lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, dokumen ini siap untuk disahkan dan ditetapkan menjadi SKKNI resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan,” pungkas Bambang.
Kegiatan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pressure Relief Device dihadiri oleh anggota Tim Perumus yang berasal perwakilan dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker, Komite Akreditasi Nasional RI, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian ESDM, PT Pertamina Hulu Mahakam dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Migas.

Dengan terlaksananya konvensi ini, diharapkan standar baru tersebut dapat segera disosialisasikan dan diadopsi dalam lembaga pendidikan, pelatihan vokasi, serta skema sertifikasi di seluruh Indonesia demi mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) migas yang unggul dan andal. (KDB)