Tim Monitoring BBN Segera Dibentuk

Tim Monitoring ini, ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, bertugas melakukan pengecekan sampling dan verifikasi, dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan berkoordinasi dengan POLRI.

Monitoring terhadap penyediaan dan pemanfaatan BBN merupakan salah satu tugas pemerintah, sesuai dengan Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain.

Pelanggaran terhadap segala peraturan yang telah ditetapkan seperti pelaksanaan kewajiban serta standar dan mutu, lanjut Evita, dapat dikenai sanksi. Sanksi administratif diberlakukan terhadap badan usaha pemegang izin usaha niaga BBN. Sementara untuk pengguna langsung, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, tercatat 11 perusahaan yang telah mendapatkan izin tersebut yaitu PT Energi Alternatif, PT Indo Biofuels Energi, PT Anugrah Inti Gemanusa, PT Eterindo Nusa Graha, PT Eternal Buana Chemical Industries, PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Anugrah Kurnia Abadi, PT Sumi Asih Oleo Chemical, PT Darmex Biofuel, PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Indolampung Distillery.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.