Tim Independen Keselamatan Migas Ditetapkan


Surat Keputusan Pembentukan TIKM diserahkan Luluk Sumiarso kepada para anggota TIKM di Gedung Migas, Jumat (25/1) siang. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono dan pejabat terkait lainnya.


Menurut Luluk, TIKM dibentuk dalam rangka penanganan kecelakaan migas dan untuk menetapkan kebijakan terhadap kejadian yang menyangkut keselamatan pada kegiatan usaha migas.


TIKM bertugas melakukan pengumpulan data dan penelitian atas terjadinya kecelakaan pada kegiatan usaha migas, analisa dan evaluasi terkait dengan sebab-sebab terjadinya kecelakaan serta menyampaikan hasil evaluasi dan usulan penyelesaian atas kecelakaan pada kegiatan usaha migas. TIKM bertanggung jawab kepada Dirjen Migas.


Luluk mengibaratkan TIKM seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang bernaung di bawah Departemen Perhubungan. Jika terjadi kecelakaan atau sesuatu pada kegiatan usaha migas, maka TIKM akan langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan mengenai penyebab kejadian tersebut. Jika terjadi tindak pidana, maka TIKM akan menyerahkan tindak selanjutnya kepada aparat berwajib.


Jadi sebelum polisi masuk, aparat profesional dulu yang bergerak dan menyelidiki.
Jika ada tindak pidana, barulah polisi berperan,  katanya.

Dalam melaksanakan kegiatannya, TIKM akan berkoordinasi dengan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.


Pada kesempatan itu, Luluk juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan para profesional tersebut untuk menjadi anggota TIKM. Pada awal kegiatan ini, Luluk meyakini masih banyak kekurangan dan ia berjanji akan segera menyempurnakannya.


Selengkapnya keanggotaan TIKM adalah P.L. Coutrier (Ketua); Effendi Situmorang (Wakil); Rudi Rubiandini; Ricky L. Tawekal, Rochim Suratman; D.N. Adnyana; Fatma Lestari; Soehatman Ramli; Bambang Purwohadi; Daswir Lelo, Agustanzil Sjahroezah, Arudji Wahyono dan Julius Oemar.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.