Tidak Perpanjang Masa Kerja Pimpinan KKKS, Hak Mutlak Pemerintah

“Tidak pernah ada pencopotan atau pemecatan terhadap Presiden dan General  Manager ExxonMobil Indonesia. Yang terjadi adalah Pemerintah dalam hal ini Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya tidak memperpanjang masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia yang memang akan habis masa berlakunya,” ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas SK Migas Hadi Prasetyo dalam siaran persnya, Senin (7/1).

Hadi menegaskan,  tidak diperpanjang atau diperpanjangnya masa kerja Presiden atau General Manager di KKKS merupakan hak mutlak Pemerintah yang tentunya juga dihormati oleh sebagai mitra bisnis SK Migas.

“Dengan demikian dapat dipahami bahwa tidak pernah ada pemecatan dan tidak benar bahwa hal tersebut dapat mencemaskan iklim investasi di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia karena ketentuan menyangkut kewenangan masa kerja tersebut sangat dipahami dan dimengerti oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama sudah sejak lama,” jelasnya.

Beberapa hari belakangan muncul sejumlah pemberitaan yang menyatakan Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia Richard Owen dipecat oleh SK Migas sehingga muncul spekulasi dalam pemberitaan bahwa pemecatan tersebut terkait dengan proses jual beli blok migas di Nanggroe Aceh Darussalam yang saat ini masih di kelola oleh ExxonMobil Indonesia.

Hadi Prasetyo meyakini bahwa publik pasti akan memahami dengan keputusan tidak diperpanjangnya masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Oil Indonesia sebagai wujud kedaulatan Negara dalam hal ini dilaksanakan oleh Pemerintah melalui SK Migas.

“Kami berharap situasi ini dapat menjadi jernih kembali dengan adanya penjelasan ini sehingga semua pihak terkait, seluruh pemangku kepentingan di industri hulu minyak dan gas bumi dapat saling menjaga agar iklim investasi yang sudah sangat baik ini dapat kita jaga agar semakin baik kedepan,” ujarnya. (Tursilowulan)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.