“Tidak pernah ada pencopotan
atau pemecatan terhadap Presiden dan General Manager ExxonMobil
Indonesia. Yang terjadi adalah Pemerintah dalam hal ini Satuan Kerja Sementara
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya tidak memperpanjang
masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia yang memang akan
habis masa berlakunya,†ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas
SK Migas Hadi Prasetyo dalam siaran persnya, Senin (7/1).
Hadi menegaskan, tidak diperpanjang atau diperpanjangnya masa
kerja Presiden atau General Manager di KKKS merupakan hak mutlak Pemerintah
yang tentunya juga dihormati oleh sebagai mitra bisnis SK Migas.
“Dengan demikian dapat
dipahami bahwa tidak pernah ada pemecatan dan tidak benar bahwa hal tersebut
dapat mencemaskan iklim investasi di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia
karena ketentuan menyangkut kewenangan masa kerja tersebut sangat dipahami dan
dimengerti oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama sudah sejak lama,†jelasnya.
Beberapa hari belakangan
muncul sejumlah pemberitaan yang menyatakan Presiden dan General Manager
ExxonMobil Indonesia Richard Owen dipecat oleh SK Migas sehingga muncul
spekulasi dalam pemberitaan bahwa pemecatan tersebut terkait dengan proses jual
beli blok migas di Nanggroe Aceh Darussalam yang saat ini masih di kelola oleh
ExxonMobil Indonesia.
Hadi Prasetyo meyakini bahwa publik pasti akan memahami
dengan keputusan tidak diperpanjangnya masa kerja Presiden dan General Manager
ExxonMobil Oil Indonesia sebagai wujud kedaulatan Negara dalam hal ini
dilaksanakan oleh Pemerintah melalui SK Migas.
“Kami berharap situasi ini dapat menjadi jernih kembali
dengan adanya penjelasan ini sehingga semua pihak terkait, seluruh pemangku
kepentingan di industri hulu minyak dan gas bumi dapat saling menjaga agar
iklim investasi yang sudah sangat baik ini dapat kita jaga agar semakin baik
kedepan,†ujarnya. (Tursilowulan)