Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat
tanggal 15 Juni 2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu
Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan
tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,-
(empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.
4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene)
sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.