Tidak Laksanakan Komitmen, 18 Kontrak Migas Segera Diterminasi

Wilayah kerja yang akan diterminasi tersebut, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro, saat ini masih dalam evaluasi SKK Migas. Nantinya, rekomendasi akan diserahkan kepada Pemerintah untuk diputuskan. Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap kinerja 18 wilayah kerja tersebut.

Sementara itu terhadap KKKS yang mengembalikan wilayah kerjanya secara sukarela, Pemerintah akan melakukan menindaklanjutinya dengan terminasi serta memintanya menyerahkan data pengeboran.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, terminasi terhadap 18 kontrak ini bukan lantaran kejam, melainkan sebagai upaya menyelamatkan 160 KKKS lainnya yang melaksanakan komitmen dengan baik.

“Kita memberikan cambukan kepada pihak yang tidak berhasil,” katanya.

Sejumlah kendala yang dihadapi KKKS dalam melaksanakan komitmennya, antara lain tumpang tindih lahan, sosial masyarakat dan keuangan.

Berdasarkan data SKK Migas, WK yang akan diterminasi adalah Banyumas (Star Energy Ltd), Anadarko Papalang (Anadarko Papalang Ltd), Anadarko Popodi Ltd (Anadarko Papalang Ltd),  East Ambalast (Chevron), North East Madura III (Anadarko Indonesia Company) dan Bengkulu (Ecosse Bengkulu Pty Ltd).

Selain itu, Offsore Lampung II (Petronas Carigali Lampung II Ltd), Pasangkayu (Marathon Inti Petroleum Indonesia Ltd),  Surumana (ExxonMobil E&P Surumana Ltd), Amborip VI (Conocophillips (Amborip VI) Ltd), Kuma (Conocophillips Kuma Inc. Ltd), Mandar (ExxonMobil E&P Indonesia (Mandar) Ltd),  Sageri (Talisman (Sageri) Ltd), Karama (Statoil Karama), Gunting (ExxonMobil E&P Indonesua (Gunting) Ltd), Arafura Sea (Conocophillips (Arafura Sea Block Indonesia) Ltd),  Rangkas (Lundin Rangkas BV) dan South East Palung Aru (CNOOC).(Tursilowulan)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.