Wilayah kerja yang akan diterminasi tersebut, menurut
Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro, saat ini masih dalam evaluasi
SKK Migas. Nantinya, rekomendasi akan diserahkan kepada Pemerintah untuk
diputuskan. Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap kinerja 18 wilayah
kerja tersebut.
Sementara itu terhadap KKKS yang mengembalikan wilayah
kerjanya secara sukarela, Pemerintah akan melakukan menindaklanjutinya dengan
terminasi serta memintanya menyerahkan data pengeboran.
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, terminasi
terhadap 18 kontrak ini bukan lantaran kejam, melainkan sebagai upaya
menyelamatkan 160 KKKS lainnya yang melaksanakan komitmen dengan baik.
“Kita memberikan cambukan
kepada pihak yang tidak berhasil,†katanya.
Sejumlah kendala yang dihadapi
KKKS dalam melaksanakan komitmennya, antara lain tumpang tindih lahan, sosial
masyarakat dan keuangan.
Berdasarkan data SKK Migas, WK
yang akan diterminasi adalah Banyumas (Star Energy Ltd), Anadarko Papalang (Anadarko
Papalang Ltd), Anadarko Popodi Ltd (Anadarko Papalang Ltd), East Ambalast (Chevron), North East Madura
III (Anadarko Indonesia Company) dan Bengkulu (Ecosse Bengkulu Pty Ltd).
Selain itu, Offsore Lampung II (Petronas Carigali Lampung II Ltd), Pasangkayu (Marathon Inti Petroleum Indonesia Ltd), Surumana (ExxonMobil E&P Surumana Ltd), Amborip VI (Conocophillips (Amborip VI) Ltd), Kuma (Conocophillips Kuma Inc. Ltd), Mandar (ExxonMobil E&P Indonesia (Mandar) Ltd), Sageri (Talisman (Sageri) Ltd), Karama (Statoil Karama), Gunting (ExxonMobil E&P Indonesua (Gunting) Ltd), Arafura Sea (Conocophillips (Arafura Sea Block Indonesia) Ltd), Rangkas (Lundin Rangkas BV) dan South East Palung Aru (CNOOC).(Tursilowulan)