Menurut rencana, pertemuan
dengan stakeholder akan dilakukan
pekan depan dan dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.
Penyusunan tata niaga elpiji
bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna elpiji dan mendukung program
diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur elpiji dan
peningkatan peran badan usaha serta perlunya pengaturan penyediaan dan
pendistribusian elpiji secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan
adil.
Pengaturan penyediaan dan
pendistribusian elpiji meliputi kegiatan penyediaan dan pendistribusian elpiji
di dalam negeri, baik dalam bentuk kemasan maupun curah atau bulk.
Substansi pengaturan adalah
penyediaan elpiji, pendistribusian elpiji, pengguna elpiji, sistem
pendistribusian elpiji tertentu, harga jual elpiji, standar dan mutu elpiji,
keselamatan migas, pemanfaatan potensi dalam negeri serta pembinaan dan
pengawasan.
Pengguna elpiji dibagi dua
yaitu pengguna elpiji tertentu dan umum. Pengguna elpiji tertentu adalah
konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji tabung 3 kg yang
harganya diatur dan ditetapkan pemerintah. Pengguna elpiji umum adalah konsumen
yang menggunakan elpiji kemasan tabung 12 kg, 50 kg dan kemasan lainnya atau
dalam bentuk curah (bulk) serta
konsumen elpiji sebagai bahan pendingin dengan harga diatur pemerintah.
Harga jual elpiji terdiri dari
harga jual untuk pengguna elpiji tertentu dan harga jual untuk pengguna elpiji
umum.