Tata Niaga BBN Dibenahi

Dalam rapat di Gedung Migas yang dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Senin (19/5) dibahas draft rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

 

Pada pertemuan tersebut, para peserta memberikan masukan dan sanggahan untuk penyempurnaan draft. Rancangan aturan ini merupakan penyempurnaan Permen ESDM No 51 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Pedoman Izin Usaha Niaga BBN (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

 

Rancangan Permen antara lain berisi prioritas pemanfaatan, kategorisasi bahan bakar, spesifikasi teknis BBN, penetapan harga jual, prosedur dan tata niaga izin usaha serta sanksi.

 

Pokok-pokok pemikiran dalam prioritas pemanfaatan, antara lain renewable energy, DMO, pembeli siaga, mandatory dan pemakaian untuk desa mandiri energi. Sedangkan mengenai spesifikasi teknis diusulkan Menteri ESDM menetapkan pemberlakuan SNI BBN yang spesifikasi teknisnya ditetapkan Dirjen Migas.

 

Pembenahan tata niaga BBN ini disambut baik APROBI dengan harapan dapat memberikan kepastian berusaha.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.