Sesuai dengan Perpres 71/2005 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian Jenis BBM Tertentu, bahwa penyediaan BBM tertentu (bersubsidi)
di dalam negeri ditugaskan oleh Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha
Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.
Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang
digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk
nelayan), dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun
dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN.
Subsidi Jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung
dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi
dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak). Formula perhitungan
subsidi BBM dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR dalam sidang terbuka
yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dihitung berdasarkan harga
patokan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan
Asia Tenggara, ditambah dengan biaya pendistribusian BBM bersubsidi ke seluruh
NKRI.
Realisasi pendistribusian BBM bersubsidi dan besaran yang akan dibayarkan
kepada Badan Usaha Pelaksana PSO terlebih dahulu diverifikasi oleh BPH Migas
dan Kementerian Keuangan, dan diaudit oleh BPK setiap tahun, kemudian dilaporkan
kepada DPR.