Tanggapan Terhadap Pernyataan ICW di Media Terkait Dugaan Adanya Mark Up Dalam Subsidi BBM


Sesuai dengan Perpres 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu, bahwa penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan oleh Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.

Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan),  dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN.

Subsidi Jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi  dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak). Formula perhitungan subsidi BBM dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR dalam sidang terbuka yang dapat diikuti oleh masyarakat.

Biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dihitung berdasarkan harga patokan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan Asia Tenggara, ditambah dengan biaya pendistribusian BBM bersubsidi ke seluruh NKRI.

Realisasi pendistribusian BBM bersubsidi dan besaran yang akan dibayarkan kepada Badan Usaha Pelaksana PSO terlebih dahulu diverifikasi oleh BPH Migas dan Kementerian Keuangan, dan diaudit oleh BPK setiap tahun, kemudian dilaporkan kepada DPR.
 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.