Kedua
Setiap tindak tidak dilaporkannya sumur-sumur penemuan dan data penemuan cadangan migas, lanjutnya, dapat berpotensi melakukan tindak pelanggaran UU Migas pasal 51 ayat 2.
Sekadar mengingatkan, Dirjen Migas dalam Surat Edaran (SE) No. 17275/06/DJM.S/2006 tanggal 8 Desember 2006 meminta agar KKKS melaporkan sumur-sumur penemuan data penemuan cadangan selambatnya 31 Desember 2006. Surat edaran ini juga menjadi acuan jika di waktu yang akan datang KKKS menemukan potensi migas.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas data minyak dan gas bumi Indonesia untuk menjaring investor yang lebih besar.