Paket perdana ini, sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM NO 1732 K/10/MEM/2013 tentang Penugasan
PT Pertamina (Persero) Dalam penyediaan dan Pendistribusian Paket Perdana LPG
Tabung 3 Kg Tahun 2013, akan dibagikan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Bangka
Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera
Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Dalam melaksanakan penugasan
ini, Pertamina berhak mendapatkan penggantian pembayaran yang dibiayai dari
DIPA Kementerian ESDM.
Sementara apabila terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, akibat kecelakaan, banjir, tanah longsor, gempa bumi dan bencana alam lainnya, Pertamina wajib melaksanakan langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas.(Tursilowulan)