Tahun 2012, Pemerintah Bagikan 2,34 Juta Paket LPG 3 Kg

Menteri ESDM Jero Wacik dalam Kepmen ESDM No 2790 K/12/MEM/12 tanggal 19 September 2012, menugaskan PT Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan paket perdana tersebut dan berhak mendapatkan penggantian pembayaran.

Apabila terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru hara, sabotase, kerusuhan, demostrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, akibat kecelakaan, banjir, tanah longsor, gempa bumi dan bencana alam lainnya, Pertamina wajib melakukan langkah-langkah darurat dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas.

Program konversi minyak tanah ke LPG dilakukan sejak 2007 dan bertujuan untuk menekan subsidi minyak tanah yang cukup besar.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.