Menteri ESDM Jero Wacik dalam
Kepmen ESDM No 2790 K/12/MEM/12 tanggal 19 September 2012, menugaskan PT
Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan paket perdana tersebut dan
berhak mendapatkan penggantian pembayaran.
Apabila terjadi keadaan kahar
yang meliputi kekacauan umum, huru hara, sabotase, kerusuhan, demostrasi dengan
kekerasan, pemogokan, kebakaran, akibat kecelakaan, banjir, tanah longsor,
gempa bumi dan bencana alam lainnya, Pertamina wajib melakukan langkah-langkah
darurat dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas.
Program konversi minyak tanah
ke LPG dilakukan sejak 2007 dan bertujuan untuk menekan subsidi minyak tanah
yang cukup besar.