Dua PP yang ditetapkan tersebut adalah PP No 55 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas PP No35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Migas dan PP No 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Sementara 4 Permen ESDM yang ditetapkan tahun 2009 adalah
Permen ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa,
Permen ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas, Permen ESDM No 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran
Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Permen ESDM
No 22 Tahun 2009 tentang Penetapan dan pemberlakuan Standar Kurikulum
Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang Dibangun oleh
Pemerintah.
Tujuh Kepmen ESDM yang ditetapkan tahun lalu adalah Kepmen
ESDM No 1680 K/12/MEM Tahun 2009 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2009, Kepmen ESDM No 1246 K/12/MEM Tahun 2009
tentang Harga Patokan Jenis bahan bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2009 dan
Kepmen ESDM No 2471 K/12/MEM Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen
ESDM No 1246 K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Tahun Anggaran 2009.
Kepmen ESDM No 1110 K/10/MEM Tahun 2009 tentang Izin Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa kepada PT Perusahaan Negara Gas Negara
(Persero), Tbk dan Kepmen ESDM No 0911 K/30/MEM Tahun 2009 tentang Perubahan
Kepmen ESDM No 2761 K/13/MEM/2008 tentang Penetapan wilayah Kerja Migas, Bentuk
Kontrak Kerjasama dan Ketentuan Pokok Kontrak Kerjasama (Term and Conditions) serta Mekanisme Penawaran Wilayah Kerja dalam
Penawaran Wilayah Kerja Migas Periode II Tahun 2008.
Kepmen ESDM No 2711 K/12/MEM Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Kepmen ESDM No 1246 K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan Jenis Bahan
Bakar Tertentu Tahun Anggaran 2009 dan Kepmen ESDM No 2712 K/12/MEM Tahun 2009
tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak dan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar
Nabati (Biofuel) tahun 2009.