Peraturan yang terkait dengan
kegiatan hulu migas adalah Permen ESDM No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman
pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua, Permen ESDM No. 2 Tahun
2008 tentang Pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi
dalam negeri oleh KKKS, Permen ESDM No. 3 Tahun 2008 tentang Tata cara
pengembalian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh KKKS dalam rangka
peningkatan produksi minyak dan gas bumi, Permen ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang
Pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang kegiatan
usaha minyak dan gas bumi, Permen ESDM No. 22 Tahun 2008 tentang Kegiatan usaha
penunjang migas dan Permen ESDM No. 35 Tahun 2008 tentang Tata cara dan
penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Selain itu, Permen ESDM No. 36
Tahun 2008 tentang Pengusahaan gas metana batu bara, Kepmen ESDM No.
1736/13/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan WK GMB, bentuk KKS dan ketentuan
pokok kerja sama (term and conditions) serta mekanisme penawaran WK GMB
dalam penawaran WK GMB “Blok Sekayuâ€Â, Kepmen ESDM No. 1737K/13/MEM/2008 Tahun
2008 tentang Penetapan badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk mengusahakan
gas metana batu bara di WK Blok GMB Sekayu, Kepmen ESDM No. 1834K/13/MEM/2008
Tahun 2008 tentang Penetapan GMB, bentuk KKS dan ketentuan pokok kerja sama (term
and conditions) serta mekanisme penawaran WK GMB dalam penawaran WK Blok
“GMB Indragiri Hulu†dan Blok “GMB Bentian Besarâ€Â.
Kepmen ESDM No.
2659K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Pelimpahan wewenang MESDM kepada Dirjen
Migas untuk pemberian izin survei umum dan Kepmen ESDM No. 2498K/84/MEM/2008
Tahun 2008 tentang Penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian
daerah penghasil pertambangan umum, migas tahun 2009.
Sedangkan 20 peraturan
perundangan bidang hilir migas adalah Permen ESDM No. 10 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan sistem pendistribusian tertutup BBM tertentu jenis minyak tanah
untuk keperluan rumah tangga dan usaha kecil, Permen ESDM No. 15 tahun 2008
tentang Pemberlakuan SNI mengenai sistem transportasi cairan untuk hidrokarbon
dan SNI mengenai sistem perpipaan transmisi distribusi gas sebagai standar
wajib dan Permen ESDM No. 16 tahun 2008 tentang Harga jual eceran BBM jenis
minyak tanah, bensin, premium dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga,
usaha kecil, usaha perikanan transportasi dan pelayanan umum.
Permen ESDM No. 19 Tahun 2008
tentang Pedoman dan tata cara perlindungan konsumen pada kegiatan usaha hilir
migas, Permen ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI di bidang
kegiatan usaha migas secara wajib, Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 tentang Harga
jual eceran LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro,
Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga
BBN sebagai bahan bakar lain, Permen ESDM No. 38 Tahun 2008 tentang Harga jual
eceran BBM jenis minyak tanah, bensin jenis premium dan minyak solar untuk
keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan
pelayanan umum dan Permen ESDM No. 41 Tahun 2008 tentang harga jual eceran BBM
jenis minyak tanah, bensin jenis premium dan minyak solar untuk keperluan rumah
tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Kepmen ESDM No.
20234K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) dalam
penyediaan dan pendistribusian LPG tahung 3 kg tahun 2008, Kepmen ESDM No
1764K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang harga patokan jenis BBM tertentu tahun
2008, Kepmen ESDM No. 1661K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang harga patokan LPG
tabung 3 kg tahun 2008, Keputusan Dirjen Migas No. 2880.K/77/DJM/2008 tentang
Komite Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) pada
kegiatan usaha migas, Keputusan Dirjen Migas No. 17523K/73/DJM.S/2008 Tahun
2008 tentang Tim pengawasan dan verifikasi pelaksanaan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian LPG tabung 3 kg dan Keputusan Dirjen Migas No.
14496K/14/DJM/2008 Tahun 2008 tentang Standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis
minyak tanah yang dipasarkan di dalam negeri.
Keputusan Dirjen Migas No.
14499K/73/DJM/2008 Tahun 2008 tentang Standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis
minyak diesel yang dipasarkan di dalam negeri, Kepmen ESDM No 1567K/10/MEM/2008
Tahun 2008 tentang Izin usaha penyimpanan minyak bumi dan gas bumi kepada PT
Pertamina (Persero), Kepmen ESDM No. 1566K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Izin
usaha pengolahan minyak bumi dan gas bumi kepada PT Pertamina (Persero), Kepmen
ESDM No. 1565K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Izin usaha pengangkutan minyak
bumi dan gas bumi kepada PT Pertamina (Persero) dan Keputusan Dirjen Migas No.
23204 K/10/DJM/2008 Tahun 2008 tentang Standar dan mutu (spesifikasi) BBN
(biofuel) jenis bioetanol sebagai bahan bakar lain yang dipasarkan di dalam
negeri.