Tahun 2008, Diterbitkan 32 Peraturan Hulu-Hilir Migas

Peraturan yang terkait dengan kegiatan hulu migas adalah Permen ESDM No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua, Permen ESDM No. 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri oleh KKKS, Permen ESDM No. 3 Tahun 2008 tentang Tata cara pengembalian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh KKKS dalam rangka peningkatan produksi minyak dan gas bumi, Permen ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, Permen ESDM No. 22 Tahun 2008 tentang Kegiatan usaha penunjang migas dan Permen ESDM No. 35 Tahun 2008 tentang Tata cara dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Selain itu, Permen ESDM No. 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan gas metana batu bara, Kepmen ESDM No. 1736/13/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan WK GMB, bentuk KKS dan ketentuan pokok kerja sama (term and conditions) serta mekanisme penawaran WK GMB dalam penawaran WK GMB “Blok Sekayu”, Kepmen ESDM No. 1737K/13/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk mengusahakan gas metana batu bara di WK Blok GMB Sekayu, Kepmen ESDM No. 1834K/13/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan GMB, bentuk KKS dan ketentuan pokok kerja sama (term and conditions) serta mekanisme penawaran WK GMB dalam penawaran WK Blok “GMB Indragiri Hulu” dan Blok “GMB Bentian Besar”.

Kepmen ESDM No. 2659K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Pelimpahan wewenang MESDM kepada Dirjen Migas untuk pemberian izin survei umum dan Kepmen ESDM No. 2498K/84/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan umum, migas tahun 2009.

Sedangkan 20 peraturan perundangan bidang hilir migas adalah Permen ESDM No. 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan sistem pendistribusian tertutup BBM tertentu jenis minyak tanah untuk keperluan rumah tangga dan usaha kecil, Permen ESDM No. 15 tahun 2008 tentang Pemberlakuan SNI mengenai sistem transportasi cairan untuk hidrokarbon dan SNI mengenai sistem perpipaan transmisi distribusi gas sebagai standar wajib dan Permen ESDM No. 16 tahun 2008 tentang Harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, bensin, premium dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan transportasi dan pelayanan umum.

Permen ESDM No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan tata cara perlindungan konsumen pada kegiatan usaha hilir migas, Permen ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI di bidang kegiatan usaha migas secara wajib, Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 tentang Harga jual eceran LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga BBN sebagai bahan bakar lain, Permen ESDM No. 38 Tahun 2008 tentang Harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, bensin jenis premium dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum dan Permen ESDM No. 41 Tahun 2008 tentang harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, bensin jenis premium dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.

Kepmen ESDM No. 20234K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan dan pendistribusian LPG tahung 3 kg tahun 2008, Kepmen ESDM No 1764K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang harga patokan jenis BBM tertentu tahun 2008, Kepmen ESDM No. 1661K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang harga patokan LPG tabung 3 kg tahun 2008, Keputusan Dirjen Migas No. 2880.K/77/DJM/2008 tentang Komite Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) pada kegiatan usaha migas, Keputusan Dirjen Migas No. 17523K/73/DJM.S/2008 Tahun 2008 tentang Tim pengawasan dan verifikasi pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg dan Keputusan Dirjen Migas No. 14496K/14/DJM/2008 Tahun 2008 tentang Standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis minyak tanah yang dipasarkan di dalam negeri.

Keputusan Dirjen Migas No. 14499K/73/DJM/2008 Tahun 2008 tentang Standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis minyak diesel yang dipasarkan di dalam negeri, Kepmen ESDM No 1567K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Izin usaha penyimpanan minyak bumi dan gas bumi kepada PT Pertamina (Persero), Kepmen ESDM No. 1566K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Izin usaha pengolahan minyak bumi dan gas bumi kepada PT Pertamina (Persero), Kepmen ESDM No. 1565K/10/MEM/2008 Tahun 2008 tentang Izin usaha pengangkutan minyak bumi dan gas bumi kepada PT Pertamina (Persero) dan Keputusan Dirjen Migas No. 23204 K/10/DJM/2008 Tahun 2008 tentang Standar dan mutu (spesifikasi) BBN (biofuel) jenis bioetanol sebagai bahan bakar lain yang dipasarkan di dalam negeri.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.