“Tingkat komponen dalam negerinya mencapai 72
persen atau US$ 2,3 miliar (sekitar Rp 20,7 triliun),†kata Wakil Kepala
BPMIGAS Hardiono.
Rinciannya, tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
untuk barang sebanyak US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 10,7 triliun) dan sektor jasa
sebanyak US$ 1,1 miliar (sekitar Rp 10 triliun). “Tahun lalu, TKDN yang melalui
persetujuan BPMIGAS masih berkisar 60 persen,†katanya.
Sementara itu, total nilai pengadaan barang dan
jasa tahun 2010 sampai Agustus yang melalui persetujuan BPMIGAS dan diadakan
oleh kontraktor KKS sendiri sebesar US$ 5 milyar (sekitar Rp 45 triliun) dengan
persentase TKDN sebesar 62 persen. TKDN untuk barang nilainya US$ 1,3 milyar
(sekitar Rp 11,7 triliun), sedangkan sektor jasa sebanyak US$ 1,8 milyar (sekitar
Rp 16,2 triliun).
“Angka ini menunjukkan, keberpihakan kontraktor KKS
terhadap komponen dalam negeri masih lebih rendah ketimbang BPMIGAS,†kata
Hardiono. Dia mengatakan, untuk pengadaan barang dan jasa di bawah US$ 5 juta,
kontraktor KKS bisa menyelenggarakan sendiri tanpa persetujuan BPMIGAS.
“Perlu dilakukan pengawasan berkesinambungan oleh
kontraktor KKS terhadap realisasi pencapaian TKDN tersebut,†katanya.
Selain TKDN, BPMIGAS terus mendorong pelibatan
perbankan nasional dalam sektor hulu migas. Hingga Agustus 2010, transaksi
pengadaan kontraktor migas yang melalui perbankan nasional mencapai US$ 8,4
miliar atau sekitar Rp 75 triliun.
“Khusus kontraktor status berproduksi, semua
transaksi pembayarannya memang wajib menggunakan bank umum berstatus badan
usaha milik negara/daerah,†katanya.
Hardiono berharap, semua pihak terkait dapat
meningkatkan dukungan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut agar mampu
memberikan kontribusi yang lebih nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.