Menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo usai
pengembalian dana migas ke negara di Gedung KPK, Kamis (19/3), rancangan aturan
ini perlu disinkronkan untuk menghindari terjadinya pertentangan, mengingat
Departemen Keuangan saat ini tengah menggodok RPP tentang Pph Migas dimana
didalamnya juga dibahas mengenai cost
recovery.
RPP Cost
Recovery antara lain memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan
diperhitungkan sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma
universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan
beban pajak dan cost recovery.
Penyusunan
RPP Cost Recovery dengan pertimbangan bahwa kegiatan usaha hulu migas
wajib dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efesien dalam rangka mengamankan
dan meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dan dalam kegiatan migas ini, kontraktor menanggung biaya dan
resiko yang pengembalian biaya operasi (cost recovery) dapat dilakukan
setelah adanya produksi komersial.