Susun Kebijakan EOR, Pemerintah Terima Masukan Pelbagai Pihak


“Kita sudah set up dan kita akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak mengenai apa yang terbaik untuk mendorong pelaksanaan EOR,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

 

Berdasarkan diskusi sementara, lanjutnya, untuk mendorong pelaksanaan EOR, KKKS tidak hanya membutuhkan insentif uang, tetapi juga kebijakan lain.

 

“Mekanisme sedang kita cari. Artinya, kita tidak boleh menabrak aturan, tapi tetap berhasil. Itu sesuatu yang tidak gampang,” katanya.

 

Penerapan EOR pada lapangan eksisting merupakan salah satu upaya pemerintah mencapai produksi minyak tahun 2012 yang ditetapkan sebesar 950.000 barel per hari. BPMIGAS akan menginstruksikan seluruh KKKS pada WP&B mewajibkan adanya kegiatan EOR pada setiap lapangan baru maupun lapangan lama yang berpotensi.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.