Dirjen Migas Kementerian ESDM
Evita H. Legowo, Selasa (15/5),mengemukakan, industri migas memiliki 3 ciri pokok yaitu high cost, high tech dan high risk. Hal ini
menyebabkan tidak mudah bagi perusahaan nasional untuk berinvestasi di bidang migas. Namun tentu
saja, peran industri nasional harus ditingkatkan agar tidak tertinggal dari
investor asing. Apalagi, era perdagangan bebas telah berada di depan mata.
Untuk meningkatkan peran perusahaan
nasional seperti operatorship oleh
perusahaan nasional, penggunaan SDM nasional dan penggunaan barang dan jasa
nasional, sejumlah strategi telah disiapkan. Untuk meningkatkan operatorship, strategi yang dilakukan
adalahpengusahaan pertambangan minyak
bumi pada sumur tua dan pengembalian bagian wilayah kerja yang tidak
dimanfaatkan oleh KKKS dalam rangka peningkatan produksi migas.
â€ÂSumur tua memang dikhususkan
untuk koperasi dan BUMD yang merupakan perusahaan kecil. Untuk mencapai yang
besar, maka harus dimulai dari yang kecil dulu,†ujar Evita.
Langkah lainnya adalah
memberikan participating interest
sebesar 10% kepada perusahaan nasional untuk lapangan-lapangan yang sudah
mendapatkan persetujuan POD I, secara
b to b dimungkinkan untuk pengalihan working interest dan badan usaha
dimungkinkan untuk mengikuti sistem pelelangan dalam pengelolaan wilayah kerja
(WK).
Sementara untuk meningkatkan
penggunaan SDM nasional agar mencapai target 99% pada tahun 2025, pemerintah
telah menyiapkan berbagai kebijakan. Saat ini, penggunaan SDM nasional di bidang
migas telah mencapai 98,46%.
Kebijakan tersebut adalah pembatasan
penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor migas dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja nasional.
â€ÂHanya beberapa jabatan saja
yang bisa ditempati tenaga kerja asing. Tidak bisa semuanya,†kata Evita.
Selain itu, TKA berkewajiban
untuk mentransfer pengetahuan/teknologi kepada tenaga kerja nasional. KKKS,
Pemerintah dan BPMIGAS berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memonitoring
aktivitas TKA termasuk kompetensi dan implementasi transfer teknologi ke tenaga
kerja nasional.
â€ÂKita harus berani merebut
(transfer teknologi), jangan hanya menunggu saja,†tambahnya.
Upaya lainnya adalah
mewajibkan KKKS mengembangkan dan meningkatkan keahlian dan kompetensi tenaga
kerjanasional (training dan sertifikasi)
serta memberikan kesempatan pada lulusan baru untuk berkarir di perusahaan
KKKS.
Sementara itu untuk mencapai
penggunaan barang dan jasa nasional sebesar 91%, langkah yang yang dilakukan
adalah menetapkan road map penggunaan
produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas untuk jangka pendek,
menengah dan panjang serta mewajibkan pengutamaan pemanfaatan barang, jasa,
teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, apabila
barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah
dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu
penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
â€ÂPemerintah juga melakukan
pembinaan terhadap kemampuan produksi dalam negeri dan menerbitkan buku
Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN), sebagai acuan pengendalian impor barang
operasi dan pengadaan barang dan jasa,†papar Evita.
Evita menjelaskan, langkah
lainnya adalah memberikan preferensi terhadap kepemilikan saham dalam negeri
dan TKDN barang lebih besar dari 25% atau janji/komitmen pencapaian TKDN jasa
lebih besar dari 30%.
Pemerintah juga memberikan
penghargaan dan sanksi kepada KKKS dan penyedia barang/jasa dalam negeri
berdasarkan kebijakan penggunaan barang/jasa produk dalam negeri dan capaian
TKDN yang telah dilaksanakan.