Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam paparannya pada acara The 7th Indonesia International Automotive Conference, beberapa hari lalu.

 

Evaluasi spesifikasi ini, lanjut Evita, sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan mutu spesifikasi minyak bensin dan diesel.

 

Saat ini, untuk minyak diesel terdiri dari 2 spesifikasi yaitu minyak diesel dengan cetane number 48 dan 51.