Hal itu
dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam paparannya pada
acara The 7th Indonesia International Automotive Conference, beberapa hari
lalu.
Evaluasi
spesifikasi ini, lanjut Evita, sejalan dengan rencana pemerintah untuk
meningkatkan mutu spesifikasi minyak bensin dan diesel.
Saat ini,
untuk minyak diesel terdiri dari 2 spesifikasi yaitu minyak diesel dengan cetane number 48 dan 51.