Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi

1.      Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :

a)       Dilaksanakan untuk wilayah Jawa Bali

b)       Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan

c)       Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi

2.    Pentahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :

a)       Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek

b)       Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013  untuk wilayah Jawa Bali lainnya

3.    Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan  perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi

4.      Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

5.     Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

Namun, masih perlu ada pengecualian yaitu:

1.         Untuk Kendaraan Dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam   kebakaran dan pengangkut sampah.

2.         Untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:

·            usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar

·            pertambangan rakyat dan komoditas batuan

·            hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat