Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi
1. Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :
a) Dilaksanakan untuk wilayah Jawa Bali
b) Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan
c) Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi
2. Pentahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :
a) Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek
b) Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa Bali lainnya
3. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi
4. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.
5. Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.
Namun, masih perlu ada pengecualian yaitu:
1. Untuk Kendaraan Dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
2. Untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:
· usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar
· pertambangan rakyat dan komoditas batuan
· hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat