Sosialisasi Permen ESDM No 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi Tahun 2013

Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi

1.      Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :

a)       Dilaksanakan untuk wilayah Jawa Bali

b)       Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan

c)       Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi

2.    Pentahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :

a)       Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek

b)       Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013  untuk wilayah Jawa Bali lainnya

3.    Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan  perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi

4.      Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

5.     Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

Namun, masih perlu ada pengecualian yaitu:

1.         Untuk Kendaraan Dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam   kebakaran dan pengangkut sampah.

2.         Untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:

·            usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar

·            pertambangan rakyat dan komoditas batuan

·            hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.