Sosialisasi Mandatori BBN Perlu Ditingkatkan


Usulan itu mengemuka dalam koordinasi yang dilakukan Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan beberapa badan usaha niaga umum BBM di Jakarta dan Banten, akhir pekan lalu. Koordinasi dilakukan untuk melihat kesiapan badan usaha niaga umum terkait mandatori BBN. Selain bertemu badan usaha, Tim Ditjen Migas dan Ditjen EBTKE juga berkesempatan mengunjungi fasilitas infrastruktur seperti Terminal BBM Plumpang, Vopak Terminal Jakarta, PT Taruna Bina Sarana dan PT Redeco Petrolin Utama.

Direktur PT Jasatama Petroindo, Suryanto, mengemukakan, perusahaannya telah memenuhi ketentuan pemerintah untuk mencampur BBN sebanyak 5% untuk Solar non subsidi atau industri. Namun demikian, ada beberapa konsumennya yang menolak BBM yang dibelinya dicampur dengan BBN sebanyak 5% tersebut.

"Beberapa industri pertambangan menolak pencampuran BBN karena khawatir bisa mempengaruhi kerja mesinnya. Sementara untuk pabrik, relatif sedikit yang menolak karena mungkin mesin yang digunakan relatif diam di tempat. Berbeda dengan mesin pertambangan yang terus bergerak," katanya.

Mengenai kesiapan infrastruktur, secara umum badan usaha niaga BBM menyatakan tidak ada masalah.

"Kami sedang mempersiapkan infrastruktur yang nantinya bisa mencampur BBN dengan BBM secara otomatis," ungkap Koko S. Priyanto, Account Manager Vopak Terminal Jakarta.

Hal senada juga dikemukakan Sudrajat Mingan, Assistant Director Commercial PT Anayaka Persada. 

"Kami siap melaksanakan mandatori BBN pada Oktober 2013," ujar Sudrajat yang perusahaannya memasok BBM untuk industri.

PT Shell Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan mandatori BBN, terutama untuk di Pulau Jawa. Namun untuk di luar Jawa, PT Shell Indonesia meminta waktu hingga kuartal tiga tahun 2014 karena harus mempersiapkan infrastruktur yang sesuai dengan standar perusahaannya.

Permen ESDM No 25 Tahun 2013 mewajibkan  badan usaha pemegang izin niaga BBM mencampur BBN sebagai bahan bakar lain dan menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam negeri. Badan usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.