Usulan itu mengemuka dalam koordinasi yang dilakukan Ditjen Migas
Kementerian ESDM dengan beberapa badan usaha niaga umum BBM di Jakarta
dan Banten, akhir pekan lalu. Koordinasi dilakukan untuk melihat kesiapan badan usaha niaga umum terkait mandatori BBN. Selain bertemu badan usaha, Tim Ditjen Migas dan Ditjen EBTKE juga berkesempatan mengunjungi fasilitas infrastruktur seperti Terminal BBM Plumpang, Vopak Terminal Jakarta, PT Taruna Bina Sarana dan PT Redeco Petrolin Utama.
Direktur PT Jasatama Petroindo,
Suryanto, mengemukakan, perusahaannya telah memenuhi ketentuan
pemerintah untuk mencampur BBN sebanyak 5% untuk Solar non subsidi atau
industri. Namun demikian, ada beberapa konsumennya yang menolak BBM yang
dibelinya dicampur dengan BBN sebanyak 5% tersebut.
"Beberapa
industri pertambangan menolak pencampuran BBN karena khawatir bisa
mempengaruhi kerja mesinnya. Sementara untuk pabrik, relatif sedikit
yang menolak karena mungkin mesin yang digunakan relatif diam di tempat.
Berbeda dengan mesin pertambangan yang terus bergerak," katanya.
Mengenai kesiapan infrastruktur, secara umum badan usaha niaga BBM menyatakan tidak ada masalah.
"Kami
sedang mempersiapkan infrastruktur yang nantinya bisa mencampur BBN
dengan BBM secara otomatis," ungkap Koko S. Priyanto, Account Manager
Vopak Terminal Jakarta.
Hal senada juga dikemukakan Sudrajat Mingan, Assistant Director Commercial PT Anayaka Persada.
"Kami siap melaksanakan mandatori BBN pada Oktober 2013," ujar Sudrajat yang perusahaannya memasok BBM untuk industri.
PT
Shell Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan
mandatori BBN, terutama untuk di Pulau Jawa. Namun untuk di luar Jawa,
PT Shell Indonesia meminta waktu hingga kuartal tiga tahun 2014 karena
harus mempersiapkan infrastruktur yang sesuai dengan standar
perusahaannya.
Permen ESDM No 25 Tahun 2013 mewajibkan badan
usaha pemegang izin niaga BBM mencampur BBN sebagai bahan bakar lain dan
menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam
negeri. Badan usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, akan dikenai
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (TW)