Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi dan UU Kementerian Negara

Acara dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H.Legowo dan diikuti oleh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Ditjen Migas.

Dijelaskan Evita, birokrasi adalah sistem yang dijalankan oleh pegawai pemerintah atau birokrat, mencakup sistem pemerintahan yaitu administrasi pemerintahan, sistem manajemen yaitu pengelolaan sumber daya negara dan sistem kelembagaan seperti organisasi pemerintah, tata laksana dan aparatur SDM.

Reformasi dilakukan melalui strategi reformasi komprehensif, reformasi parsial dan transformasi tanpa reformasi.

"Reformasi komprehensif dapat dilaksanakan secara bertahap," katanya.

Arah kebijakan reformasi birokrasi adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik tahun 2025 dengan program dan kegiatan yang meliputi penataan organisasi, tatalaksana, sistem, sistem manajemen SDM, penguatan unit organisasi, pengawasan internal dan manajemen perubahan.

"Yang termasuk dalam penataan sistem adalah analisis jabatan, evaluasi jabatan dan sistem remunerasi," tambahnya.

Untuk Departemen ESDM, menurut rencana sistem remunerasi akan diberlakukan mulai 2011 mendatang. Remunerasi adalah salah satu aspek kecil yang menjadi unsur pemercepat upaya dilakukannya reformasi birokrasi pada masing-masing instansi pemerintah.

Mengenai UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Evita menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, departemen akan berubah nama menjadi kementerian. Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari sejak Presiden dilantik dengan jumlah maksimal 34 kementerian.

Saat ini terdapat 46 urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan dibagi 3 yaitu urusan yang nomenklaturnya disebutkan dalam UUD 1945, urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan urusan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah. Pertambangan dan energi merupakan urusan pemerintahan yang disebutkan dalam UUD 1945 dan dalam melakukan tugasnya dipimpin oleh menteri.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.